View Single Post
Old 8th January 2015, 01:29 PM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Jokowi Beri Arahan Dirut BPJS Soal Regulasi Jaminan

Quote:
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya beserta jajaran direksi lainnya. Dalam pertemuan hari ini, Jokowi meminta BPJS Ketenagakerjaan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

Selain itu, pada pertemuan kali ini, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan laporan terkait kesiapan institusi dan regulasi sebelum memulai operasi secara penuh pada 1 Juli 2015.

"Dalam kontek regulasi masih ada regulasi yang harus segera diselesaikan semester pertama 2015 ini menyangkut regulasi jaminan sosial dan juga regulasi program jaminan pensiun," ucap dia di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (8/1/2015).


Elvyn menambahkan, Presiden Jokowi juga memberikan arahan bahwa, peraturan pemerintah untuk segera diselesaikan untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait.

"Di luar konteks kesiapan BPJS, kami juga mendapat arahan dari Presiden, bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu kesejahteraan pekerja dengan turut serta menyediakan perumahan bagi pekerja khususnya yang tidak mampu dalam bentuk Landed House maupun rumah vertical untuk dimiliki," papar Elvyn.

Menurut Elvyn, Presiden Jokowi pun mendukung implementasi BPJS Ketenagakerjaan ini untuk dapat diimplementasikan di berbagai daerah di Indonesia yang dapat bekerja sama dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian tenaga kerja dan Kementerian PUPR.

"Di luar itu juga pak Presiden mengarahkan kepada kami untuk berupaya untuk bisa menjangkau pekerja yang berada di sektor informal di dalam hal ini adalah pekerja seperti pedagang kaki lima," imbuhnya.

Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menjangkau kepada pekerja yang tidak memiliki pemberi pekerja agar dapat menjadi peserta. "Kami tentu akan menyiapkan segala sesuatu untuk juga bisa menjadikan para pekerja bukan penerima upah atau disebut pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Lanjut dirinya mengatakan, kategori pekerja yang bisa mendapatkan fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta.

"Pekerja yang penghasilannya di bawah Rp5 juta itu yang menjadi prioritas untuk mendapat akses terhadap perumahan yang akan dibangun BPJS Ketenagakerjaan yang akan bekerjasama dengan developer," tukasnya.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote