ya semua terserah dengan si pengurus rekening bersama tersebut,
saya pernah bertransaksi di forseb menggunakan jasa rekening Bersama dengan Bank Account a.n Pribadi
dan saya juga pernah bertransaksi menggunakan jasa rekening bersama dengan Bank Account sebuah badan hukum Perseroan Terbatas.
sebenarnya lebih kepada siapa yang mengelola jasa Rekening Bersama tersebut.
hanya saja akan lebih meyakinkan, lebih brandable, lebih secure jika Jasa REKBER di kelola oleh Badan Hukum, karena akan lebih mudah di tracking.
|