View Single Post
Old 14th January 2015, 10:58 PM  
KaDes Forumku
 
Join Date: 20 Nov 2014
Userid: 2900
Posts: 1,236
Likes: 0
Liked 1 Time in 1 Post
Default Tim Sembilan Kantongi Tiga Poin Usulan




JAKARTA – Pertemuan ketiga Tim Sembilan yang berlangsung hari Selasa (13/1/2015), menghasilkan tiga poin yang akan diteruskan ke Menpora Imam Nachrawi. Dalam pertemuan itu, Tim yang dibentuk pada 2 Januari tersebut memanggil sejumlah pihak terkait.

Setelah melakukan dua pertemuan yang tidak menghasilkan input kepada Menpora, kini tim yang dikepalai oleh mantan Wakapolri, Oegroseno, mengklaim telah memiliki tiga rekomendasi. Walau belum langsung merujuk kepada masalah yang digembar-gemborkan, namun setidaknya sudah ada hasil.

Melalui Gatot Dewabroto yang merangkap sebagai anggota tim dan perwakilan dari Kemenpora, ada tiga poin yang besok pagi akan diteruskan kepada Menpora untuk ditindaklanjuti. Berikut ketiga poin hasil dari pertemuan ketiga Tim Sembilan, Selasa (13/1/2015) Sore WIB:

1. Segera akan dibuat MoU antara pihak Kemenpora dengan PPATK. Perjanjian itu akan digunakan untuk Menpora dapat bergerak lebih leluasa mengawasi aliran-aliran uang.

2. MoU antara Kemenpora dengan Polri, karena dalam hal perizinan pelaksanaan sebuah event atau pertandingan sepakbola. Meski telah berjalan dengan baik namun belum sepenuhnya mulus.

3. One stop service, supaya pihak klub, pemain, atau agen tidak merasa dilempar-lempar dalam mengurusi perizinan. Dengan asumsi masalah perizinan akan cepat terselesaikan.

Meski pembentukan Tim Sembilan tertuju kepada PSSI, namun beberapa waktu lalu menurut Menpora Imam Nachrawi, tim ini mencakup seluruh masalah dibidang olahraga tak terkecuali kepada cabang-cabang olahraga lainnya yang diduga bermasalah.

Lebih lanjut, Tim Sembilan tidak berniat untuk melakukan intervensi kepada PSSI yang akan berujung kepada sanksi dari FIFA. Tapi untuk membuat dunia persepakbola nasional menjadi lebih baik dari sebelumnya.
sumber http://sports.okezone.com/read/2015/...ga-poin-usulan
agung209 is offline   Reply With Quote