[QUOTE]JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan alokasi beban pajak pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Alokasi pajak di luar PPn ini, memungkinkan harga Premium tidak berada di bawah Rp6.600 meskipun harga minyak dunia mengalami penurunan.
Pengamat Ekonomi, Umar Juora, mengatakan bahwa sistem tersebut sangat signifikan dan menghilangkan ekses negatif pada gejolak harga BBM. Selain itu, pajak yang ditarik juga dapat menambah pendapatan negara.
"Saya mengusulkan ini jadi penerimaan pajak dari BBM di luar PPn. Ini nanti pendapatan yang signifikan untuk negara," tutur Umar dalam rapat bersama Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dia melanjutkan, anggaran pajak yang didapat Pemerintah nantinya juga dapat digunakan guna mengalokasikan dulu harga BBM jika harga minyak dunia mengalami kenaikan. Namun, sistem ini berbeda dengan subsidi, lantaran dianggap tidak perlu mengeluarkan penetapan angkanya. "Kebijakan juga bisa diambil kalau harga minyak dunia naik dan pemerintah bisa menggunakan penerimaan ini," pungkasnya.
Sekadar informasi, penurunan harga minyak dunia yang mencapai di bawah USD50 per barel memberi manfaat dan keuntungan untuk Indonesia. Setidaknya, Pemerintah dapat mendapatkan uang lebih dari Rp200 triliun dari penghematan tersebut.[/QUOTE
SUMBER :
Okezone.com