View Single Post
Old 20th January 2015, 06:57 PM  
KaDes Forumku
 
Join Date: 3 Nov 2014
Userid: 2791
Location: Indonesia
Posts: 723
Real Name: Secret. lol.
Likes: 0
Liked 2 Times in 2 Posts
Default Ada Aturan Baru, Proses Pengadaan Barang Pemerintah Maksimal Cuma 10 Hari

Ada Aturan Baru, Proses Pengadaan Barang Pemerintah Maksimal Cuma 10 Hari
http://finance.detik.com/read/2015/0...l-cuma-10-hari


Quote:
Jakarta -Pemerintahan Presiden Jokowi (Jokowi) akan segera merampungkan revisi aturan pengadaan barang dan jasa. Aturan baru ini diyakini akan mempersingkat waktu pengadaan barang dan jasa.

Ketua Lembaga ‎Kebijakan Pengaturan Barang dan Jasa (LKPP) Agus Rahardjo menuturkan, revisi aturan tersebut sebenarnya sudah selesai. Namun masih dalam tahap pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Revisi itu sudah keluar, tapi masih ada proses administrasi di Kemenkum HAM. Nanti ada Perpres No 4/2015, revisi dari Perpres No 54/2010," kata Agus di kantor LKPP, Gedung SME Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Agus mengatakan, dalam Perpres yang baru tersebut ada 3 hal yang ditekankan. Pertama adalah kewajiban memakai tender elektronik (e-tendering). Namun sayangnya, tidak ada sanksi disebutkan dalam Perpres ini bagi yang tak melaksanakan.

‎"Sayangnya sanksi nggak masuk ke dalam Perpres itu," ujar Agus.

Hal kedua, lanjut Agus, adalah mendorong pembelian barang melalui sistem elektronik atau e-purchasing. Ketika dua hal ini terwujud, maka akan mengarah ke poin ketiga yaitu percepatan waktu pengadaan barang dan jasa.

"Biasanya lelang 14-18 hari, sekarang bisa 5-10 hari. Proses pengadaan akan jauh lebih cepat," kata Agus.
nonasakamoto is offline   Reply With Quote