View Single Post
Old 28th January 2015, 10:13 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Minuman Keras Dibatasi, YLKI Nilai Positif

Quote:
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menelurkan aturan baru untuk mengatur peredaran minuman keras (miras). Dalam Permendag ini, minimarket sama sekali tidak boleh menjual miras.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir menyambut baik Permendag tersebut. Menurutnya, dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi sembarangan orang dapat membeli miras.

"Secara umum, itu bagus-bagus saja, untuk bisa menyeleksi orang-orang yang beli itu," kata Husna kepada Okezone, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Dengan aturan ini juga, kata Huzna dari control pengawasan akan lebih solid. Pasalnya, jual beli miras ini hanya dapat diakses oleh masyarakat tertentu.

"Peraturan itu pastinya memiliki tujuan baik untuk kemudian tidak salah gunakan konsumsi, tidak mudah akan dibeli anak muda yang di bawah umur. Akan baik dampaknya," tukasnya.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Alkohol.

Dalam aturan baru ini juga melarang penjualan miras dengan kadar kurang dari 5 persen di toko pengecer alias ritel. Hanya dengan kadar di atas 5 persen miras hanya akan dijual di restoran.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote