View Single Post
Old 28th January 2015, 10:14 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Percuma Larang Penjualan Minuman Keras Tanpa Pengawasan

Quote:
JAKARTA - Regulasi pemerintah tentang penjualan minuman keras (miras) seharusnya diikuti penegakan hukum. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan banyak minimarket akan tetap menjual miras.
"Dari setelah kita pengawasan, tentu juga nanti diikuti juga penegakan hukum," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir kepada Okezone, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Menurut Husna, tidak akan ada gunanya jika dibuat regulasi tetapi tidak ada pengawasan dan penegakan hukum. "Akan percuma, nanti minimarket itu masih ada yang bandel (jual) miras. Ini kan banyak manfaat buat semuanya," tukasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan meluarkan aturan baru untuk mengatur peredaran minuman keras (miras). Dalam Permendag ini, minimarket sama sekali tidak boleh menjual miras.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Alkohol.

Dalam aturan baru ini juga melarang penjualan miras dengan kadar kurang dari 5 persen di toko pengecer alias ritel. Hanya dengan kadar di atas 5 persen miras hanya akan dijual di restoran.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote