View Single Post
Old 29th January 2015, 08:54 PM  
Sek Des
 
Join Date: 17 Sep 2014
Userid: 2549
Posts: 468
Likes: 2
Liked 11 Times in 10 Posts
Default UN Dihapus, Sekolah dan Guru Yang Akan Tentukan Kelulusan

Nilai Ujian Nasional (UN) 2015 ini diputuskan untuk tidak lagi menentukan kelulusan. Namun, Kemendikbud percaya pihak sekolah dan guru objektif menilai siswanya sehingga tak ada praktik mengatrol nilai.
“Soal nilai itu, itu hak kewenangan dari sekolah, kemudian guru yang memberikan pembelajaran dan evaluasi kepada siswa-siswanya. Kalau guru yang dari sekolah satu menilai 9 dan sekolah satu lagi menilai 9, bahkan 9 di sana dan di sini berbeda. Itu kita bisa mengukur. Nah dengan adanya UN itulah kita bisa mengukur. Jadi UN-lah yang bisa menjadi pengkatrol dari kedua nilai tersebut. Saya yakin guru dan sekolah punya kebijakkan yang tepat,” jelas Kepala Pusat Penelitian dan Penilaian Pendidikan Kemendikbud, Prof Ir Nizam.
Hal itu disampaikan Nizam dalam jumpa pers tentang Ujian Nasional 2015 di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015).
Kendati nilai UN bukan menjadi penentu kelulusan, namun nilai UN akan dijadikan pemetaan untuk mengukur pencapaian pembelajaran pada siswa dan mata pelajaran. Pemetaan lebih kepada pada kemampuan siswa.
“Ini (nilai UN) untuk mengukur capaian pembelajaran pada siswa pada pembelajaran tertentu. Jadi kalau dikatakan pemetaan, itu bukan daerah, bukan peta capaian sekolah. Oh daerah sini lebih hebat, di sana nggak. Sebenernya itu peta capaian kompetensi siswa. Itu bukan secara angka saja tapi juga nilai kompetensi siswanya. Oh saya sudah bisa apa, kemampuan saya di mana dan kalau seluruh siswa kompetensinya dikumpulkan itu jadi peta capaian sekolah,” tuturnya.
Nizam lantas memaparkan jadwal UN 2015 sebagai berikut:
SMA/SMK: 13-25 April 2015
SMP : 4-7 Mei 2015
SD : Diatur Provinsi masing-masing
Sebelumnya Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, tahun ini penyelenggaraan UN akan mengalami perubahan yaitu bukan sebagai standar kelulusan peserta didik, tapi tolak ukur mutu pendidikan. Sehingga semangat penyelenggaraan UN 2015 akan dikembalikan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1 dan pasal 61 ayat 2 mencatatkan bahwa evaluasi hasil belajar dan kelulusan siswa dilakukan oleh guru, dan sekolah.
“Untuk itu saya percayakan 100 persen kelulusan murid ditentukan oleh sekolah,” ujar Mendikbud Anies dalam jumpa pers di Kemendikbud, pada Jumat (23/1/2015) lalu.
Detik


Sumber : UN Dihapus, Sekolah dan Guru Yang Akan Tentukan Kelulusan
kloningan.gue is offline   Reply With Quote