View Single Post
Old 1st February 2015, 08:50 AM  
Sek. RT
 
Join Date: 18 Jan 2015
Userid: 3151
Posts: 29
Likes: 0
Liked 2 Times in 2 Posts
Default Delapan Terpidana Mati Jilid Dua Segera Dibedil


Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba gelombang kedua. Pernyataan itu diungkapkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak mau mengungkapkan siapa-siapa saja terpidana yang segera dieksekusi.

Diduga, terpidana itu berasal dari Prancis, Ghana, Nigeria, Brasil, Filipina, Australia, dan Indonesia.

Meski begitu, terdapat delapan terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak Presiden Jokowi.

Mengamini segera berlangsungnya eksekusi mati tersebut, proses tembak mati terhadap terpidana mati kasus narkoba mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Kemenkumham, Kemenkopolkam, dan Jaksa Agung yang membatasi PK (peninjauan kembali) hanya sekali. Singkat kata, kejaksaan bisa mengeksekusi terpidana yang grasinya ditolak.

“Kami acuannya SKB. Lagipula grasi keduaya (Myuran dan Andrew Chan) sudah ditolak,” ungkap juru bicara Kejagung, Tony Spontana, Minggu (1/2/15) dalam pesan elektroniknya di Jakarta.

sumber: http://http://www.kabarsatu.co/archives/6952
wakwaw....
Likes:(1)
mas_ian is offline   Reply With Quote