View Single Post
Old 9th February 2015, 10:17 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default BPJS Kesehatan-Perusahaan Asuransi Belum Juga Temui Kesepakatan

Quote:
JAKARTA – Implementasi jaminan kesehatan untuk karyawan perusahaan masih belum jelas. Pasalnya, Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) yang telah disepakati untuk diubah.

"Supaya sinkronisasi atau perpindahan premi mulus, masih dicari (caranya). Mekanismenya perlu dicari, kalau dilakukan dengan terbuka dan waktu yang cukup saya rasa akan berjalan," ungkap Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim kepada Okezone di Jakarta.

Hendrisman menjelaskan, pihaknya telah membicarakan kepada pemerintah terkait masalah tersebut. Sehingga, masih menunggu pembahasannya lebih lanjut.

"Kita mencoba mencari solusinya, tim BPJS dan kita akan bicarakan ini kembali, tetapi hanya baru sampai tahap koordinasi. Belum sampai pola porsi masing-masing lembaga, karena tim teknis asosiasi dan pihak BPJS belum ketemu (hasilnya)," ujarnya.



Dia memaparkan, sebenarnya CoB ini telah ditandatangani oleh beberapa pihak terkait pada tahun 2014 lalu. Namun, pihak BPJS meminta perubahan pola dalam CoB tersebut.

"Sehingga,ini tidak berjalan, karena pada waktu akan diaplikasikan BPJS minta perubahan polanya. Hal itu membuat yang telah disepakati bersama sudah tidak ada gunanya lagi. CoB yang sebelumnya telah disepakati tahun 2014 lalu itu," imbuhnya.

Hendrisman mengatakan, dengan adanya Cob itu pihak asuransi swasta menyadari suatu kewajiban salah satunya bentuk fasilitas yang akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut pun, membuat pegawai perusahaan dapat menerima fasilitas terhadap dua asuransi, yakni BPJS maupun asuransi swasta tersebut.

"Kalau pegawai yang mau daftarkan asuransi di BPJS pengaturan asuransinya di CoB. Pertanyaannya BPJS itu menjadi suatu kewajiban yang memiliki limit tertentu, nanti diatas limit tersebut harus diisi oleh industri asuransi itu masih dikoordinasikan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, permasalahan yang masih belum menemui kesepakatan antara pihak BPJS dengan perusahaan asuransi mengenai permasalahan CoB BPJS Kesehatan. Di antaranya meliputi alur pelayanan yang belum jelas, mekanisme pembagian klaim hingga keterbatasan layanan.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote