View Single Post
Old 12th February 2015, 11:09 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Pemerintah Siapkan Dua Aturan Pendukung Program Kelistrikan

Quote:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan beberapa upaya guna tercapainya program pembangunan ketenagalistrikan sebesar 35.000 mw yang diagendakan berlangsung dari 2015 sampai 2019.
Dirjen Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, pemerintah akan memberlakukan UU No 2 Tahun 2012 untuk pembebasan dan penyediaan lahan, lalu memproses perizinan lebih cepat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui BKPM, serta menerbitkan regulasi yang mendorong dan memberikan kepastian berinvestasi bagi swasta di bidang tenaga listrik.

"Peran listrik swasta diharapkan dapat meningkat signifikan, peran swasta akan meningkat dari kontribusi kapasitas sekitar 15 persen menjadi 32 persen pada 2019 dan 41 persen," kata Jarman di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Menurutnya, salah satu regulasi yang diterbitkan untuk meningkatkan peran swasta dalam penyediaan listrik dengan prosedur pembelian tenaga listrik melalui pemilihan langsung, dilaksanakan maksimal dalam 45 hari. Sementara untuk penunjukan langsung, dilaksanakan maksimal 30 hari.

Selain itu, untuk mempercepat proses pembelian, PLN wajib menyusun standar dokumen pengadaan dan standar PPA untuk masing-masing jenis pembangkit serta PLN dapat menunjukan Procurement Agent untuk membantu melakukan uji tuntas terhadap penawaran calon pengembang.

Selanjutnya, harga patokan tertinggi yang diatur per jenis pembangkit dan per kapasitas pembangkit, dengan menggunakan asumsi-asumsi availability factor, masa kontrak, heat rate, caloric value dan harga bahan bakar.

Adapun, harga patokan tersebut berdasarkan harga levellized base dan merupakan harga pada saat pembangkit dinyatakan COD. Serta, pembelian yang dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi tidak diperlukan persetujuan harga jual dari Menteri ESDM.

"Kita juga menyosialisasi Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2015 dan Kepmen ESDM Nomor 0074 K/21/MEM/2015. Peraturan Menteri ESDM No. 03 Tahun 2015 mengatur tentang Prosedur Pembelian Tenaga listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung," jelas dia.

"sedangkan Keputusan Menteri ESDM No 0074 K/21/MEM/2015 merupakan Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2015 s.d 2024," tambahnya.

Menurut Jarman, kedua regulasi ini disusun untuk meningkatkan kapasitas pembangunan tenaga listrik nasional, khususnya untuk mendorong pembangunan pembangkit listrik melalui mekanisme Independent Power Producers (IPP).
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote