View Single Post
Old 15th February 2015, 09:40 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Tommy Soeharto pun Ikut Komentari Pajak Batu Akik

Quote:
JAKARTA - Kebijakan Ditjen Pajak soal pengenaan pajak terhadap batu akik ternyata mendapat perhatian dari putra mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra. Melalui akun Twitter, dia pun mengungkapkan pendapatnya.

"Pajak batu akik ‘Bagus ini kebijakan yang dapat memberangus usaha para pengrajin Lokal’ otomatis masyarakat akan berpikir 2 kali utk beli," tulis Tommy yang dikutip dari akun twitter pribadinya, @TommySoeharto62, Sabtu (14/2/2015)

Tidak hanya itu, Tommy juga menulis status selanjutnya yang mengatakan bahwa kebijakan pajak terhadap batu akik ini merupakan bentuk pemerasan yang tersembunyi di balik undang-undang.

"PAJAK Batu Akik ‘Kebijakan bagus untuk memberangus pendapatan pengrajin nasional’ Transparan nya ini kebijakan pemerasan berkedok UU," tulis dia.

Dia pun juga membuat sebuah istilah baru mengenai kebijakan pajak batu akik ini. "Nantikan kebijakan baru berupa SIBA : Surat Ijin Batu Akik" akan hadir untuk menemani SIM ," tulis Tommy.

Sebelumnya, para pedagang batu akik di pasar Jatinegara pun menolak pajak batu akik. Menurut pedagang pasar batu akik terbesar di Asia Tenggara itu, pengenaan pajak bisa menutup lapangan pekerjaan.

Seperti diketahui, pengenaan pajak terhadap batu akik yang saat ini sedang menjadi tren terus menuai polemik. Pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah lewat PPh 22. Dengan adanya revisi ini, maka batu akik dianggap barang mewah yang menjadi objek kena pajak.



Pajak batu akik rencananya akan diterapkan pada Juli 2015. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggodok aturan mengenai pajak barang berharga yang ditargetkan rampung Juni 2015.

Besaran pajak dikenakan sekira 5 persen, yang harus dibayarkan di muka. "Tinggal bayar pajak saja lagi tambahan 5 persen, langsung bisa di-clear-kan. Itu kan hanya tambahan pajak. Artinya, dia orang kaya kan. Itu kan kena pajak itu," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito Kamis 12 Februari lalu.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote