View Single Post
Old 19th February 2015, 10:45 AM  
KaDes Forumku
 
Join Date: 2 Nov 2014
Userid: 2780
Posts: 711
Likes: 0
Liked 4 Times in 4 Posts
Default TNI AU Ingin Take Over FIR Riau-Natuna


Jakarta – Angkatan Udara Indonesia mendesak pemerintah untuk mengambil alih kendali Flight Information Region (FIR) atas pulau-pulau di Riau dan Natuna, yang saat ini di bawah pengawasan Singapura, untuk membantu mencapai visi poros maritim Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Kami telah meminta Departemen Pertahanan untuk mengambil alih FIR dari Singapura. Hal ini sangat penting karena program poros maritim membutuhkan Angkatan Udara yang kuat. Bagaimana kita bisa mengamankan wilayah udara kita jika beberapa daerah masih diawasi oleh negara lain ? “Kata Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna kepada wartawan saat pertemuan eksekutif Angkatan Udara di Cilangkap, Jakarta Timur, baru-baru ini, 9/2/2015.

“Sudah saatnya Angkatan Udara untuk kembali memiliki supremasi di wilayah udara Indonesia,” kata Marsekal Agus.

FIR merupakan area khusus dari wilayah udara di mana informasi penerbangan dan alert service (ALRS) disediakan.

Wilayah udara dibagi menjadi blok-blok FIR tertentu. Negara-negara kecil ‘wilayah udaranya dibuat menjadi single FIR dan negara-negara yang lebih besar’ wilayah udara dibagi menjadi beberapa regional FIR.

Singapura mengontrol wilayah udara hingga radius 110 mil laut, meliputi Batam, Natuna sampai Dumai, Riau. Singapura telah mengendalikan sebagian wilayah Indonesia sejak tahun 1946 atau setahun setelah Indonesia merdeka.

Sebagai wilayah udara yang termasuk dalam FIR Singapura, Indonesia tidak memiliki kewenangan mutlak atas wilayah udaranya, yang juga merampas pendapatan negara dari biaya rute yang dikenakan pada pesawat yang melewati wilayah udara tersebut.

Patroli yang dilakukan oleh Angkatan Udara Indonesia dan Angkatan Laut di wilayah itu juga harus dipandu oleh Singapura. Selain itu, negara Singapura juga telah menetapkan kontrol lalu lintas udara (ATC), berdasarkan kepentingan sendiri, sehingga menghambat kegiatan Indonesia di daerah tersebut.

“Kami mendorong pemerintah untuk mengambil alih FIR dan tentu saja Indonesia harus mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk memastikan bahwa hal itu dapat mengontrol FIR atas Kepulauan Riau dan Natuna,”. KASAU menambahkan bahwa Natuna, misalnya, adalah daerah yang sangat strategis bagi Indonesia karena itu adalah batas luar antara Indonesia dan Laut Cina Selatan.

Agus mengatakan ide untuk mengambil alih FIR telah sesuai dengan beberapa hukum yang ada; UU No 1/2009 tentang penerbangan, artikel 1 dan 2 dari Konvensi Chicago 1944 tentang FIR, 1982 konvensi hukum laut internasional dan UU no. 43/2008 tentang otoritas negara.

Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang penerbangan menetapkan bahwa wilayah udara di atas Indonesia harus dikontrol oleh pemerintah Indonesia.

Undang-undang memberi mandat bahwa Indonesia harus mengambil kembali wilayah udara yang didominasi oleh pihak asing, tetapi hukum tersebut belum ditindaklanjuti oleh tindakan pemerintah.

Menurut Direktorat Jenderal penerbangan sipil, Indonesia harus mengendalikan semua ruang udara di atas wilayahnya pada tahun 2024, tetapi pengambilalihan bisa terjadi lebih cepat.

Juru Bicara Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal Djundan Eko Bintoro mengakui bahwa FIR atas Natuna dan Riau masih di bawah pengawasan Singapura.

“Kita memang perlu melapor atau mengkoordinasikan ketika kita ingin melalui daerah itu,” kataBrigjen Djundan.

Namun, ia percaya bahwa Indonesia akan mengambil alih FIR demi mengamankan wilayah Indonesia.

“Kami akan mengambil alih ketika kita siap,” kata Brigjen Djundan.

Indonesia, Singapura dan Malaysia dikabarkan telah membahas masalah ini beberapa kali sejak tahun 1993, namun Indonesia gagal untuk mengambil alih wilayah udara tersebut karena lemahnya lobi dari pihak pemerintah. (thejakartapost.com)

*nb: Pergi dan Lakukan !
supry is offline   Reply With Quote