View Single Post
Old 20th February 2015, 09:29 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Opini Auditor Atas Laporan Keuangan Emiten

Quote:
SESUAI aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap emiten wajib mempublikasikan laporan keuangan (LK) yang telah diaudit, paling lambat 90 hari setelah berakhirnya periode laporan keuangan tahunan.

Hal itu berarti, setiap emiten harus sudah mempublikasikan laporan keuangan tahun sebelumnya pada 31 Maret. Selain melalui publikasi media, emiten juga wajib menyampaikan laporan hasil audit kepada OJK maupun Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, saat ini publik tentu sudah memperoleh banyak informasi seputar pencapaian kinerja emiten selama 20143, menjelang digelarnya rapat umum pemegang saham.

Merespons laporan keuangan yang disampaikan kalangan emiten, BEI bahkan telah dapat menyatakan akan membuat surat teguran untuk beberapa emiten. Teguran harus diberikan karena ada emiten yang laporan keuangan mendapat opini wajar dengan pengecualian, dan ada pula yang mendapat predikat disclaimer dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Informasi penting seperti ini sebaiknya menjadi perhatian publik, terutama kalangan investor, sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi. Jika tidak mencermati dengan seksama, seorang investor dapat salah dalam mengambil keputusan investasi. Sebab, kelompok emiten yang mendapat catatan peringatan dari KAP, tergolong sangat berisiko untuk tujuan investasi. Karena itu, sangatlah penting untuk memahami apa saja predikat penilaian KAP untuk laporan kinerja keuangan emiten.

Sesuai standar penilaian KAP berkaitan dengan kinerja keuangan emiten, ada empat opini yang biasanya dikeluarkan oleh auditor, yaitu wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), wajar dengan pengecualian (qualified), tidak ada pendapat dari auditor (disclaimer), maupun kondisi tidak wajar (adverse).

Opini unqualified diberikan jika auditor menemukan bahwa laporan yang disajikan emiten bersangkutan, sesuai dengan seluruh transaksi perusahaan bersangkutan. Auditor tidak menemukan hal-hal yang bertentangan dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Sebaliknya, opini qualified diberikan jika auditor menemukan laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai dengan standar yang berlaku umum. Mungkin saja terdapat transaksi penting yang tidak bisa dilaporkan secara jelas sehingga auditor merasa perlu memberi catatan.

Jika terdapat banyak transaksi emiten yang lebih rumit dan susah ditelusuri, auditor akan meningkatkan status opini yang diberikan. Auditor akan memberikan opini tidak wajar atau adverse, jika ditemukan ada kesalahan material dalam laporan keuangan yang disajikan. Opini ini diberikan jika auditor menilai kesalahan material tersebut dapat memberikan informasi yang salah dan menyesatkan, termasuk merugikan investor yang akan mengambil keputusan investasi.

Pada tingkatan yang lebih tinggi, terdapat opini disclaimer. Opini seperti ini diberikan apabila auditor melihat ada unsur yang tidak wajar dalam laporan keuangan yang disajikan emiten. Opini tersebut diberikan pada laporan keuangan emiten ketika laporan keuangan tersebut tidak layak disajikan karena tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Opini tersebut bisa juga diberikan karena adanya ketidakpastian yang sedang dihadapi emiten yang diaudit, sebut saja karena kelangsungan usahanya sangat diragukan karena salah satu transaksi material yang merugikan. Tidak jarang, opini disclaimer ditemui pada segelintir emiten. Untuk menghindari risiko atas keputusan investasi, tidak ada salahnya kalangan investor membekali diri dengan informasi penting seputar opini auditor atas laporan keuangan emiten. (Tim BEI)
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote