View Single Post
Old 22nd February 2015, 10:00 AM  
KaDes Forumku
 
Join Date: 3 Nov 2014
Userid: 2791
Location: Indonesia
Posts: 723
Real Name: Secret. lol.
Likes: 0
Liked 2 Times in 2 Posts
Default Kemenperin: Peran Industri Manufaktur Naik Jadi 40 Persen

Kemenperin: Peran Industri Manufaktur Naik Jadi 40 Persen
http://www.tribunnews.com/bisnis/201...jadi-40-persen

Quote:
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Tuntutan ketersediaan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan nasional dijawab pemerintah dengan mendorong kesiapan industri manufaktur.
Kementerian Perindustrian mengungkapkan, industri manufaktur dalam negeri diharapkan mampu memasok bahan baku maupun memproduksi alat-alat yang dibutuhkan dalam proyek-proyek infrastruktur.
"Kontribusi industri manufaktur masih terbuka untuk diperbesar. Kemenperin optimistis peran industri dalam negeri bisa ditingkatkan dari 20 persen menjadi 40 persen," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Dalam bidang kelistrikan, dicontohkan, program 35 ribu MW merupakan salah satu potensi pasar yang baik untuk industri dalam negeri.
Dalam program 10 ribu MW tahap pertama, lanjutnya, ternyata kemampuan industri dalam negeri hanya mampu mensuplai sekitar 20 persen dari total nilai proyek. Ke depan, diharapkan menjadi 40 persen.
Untuk itu, Menteri Saleh Husin mengungkapkan pemerintah memberi dukungan berupa kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan dukungan pendanaan.
Selain dalam proyek pasokan 35 ribu MW, industri manufaktur juga siap memenuhi kebutuhan alat mesin pertanian. Terkait pembangunan infrastruktur fisik, Saleh Husin merinci produk industri dalam negeri sudah dapat memenuhi separo kebutuhan. Misalnya produksi besi baja untuk besi beton, pre-stressed concrete (PC) wire, PC strands dan lain-lain.
Begitu pula untuk alat berat berupa tractor, escavator, buldozer, serta dump truck. Pada saat ini, utilisasi rata-rata untuk besi baja dan alat berat masih di bawah 50 persen.
Di bidang alat mesin pertanian, secara prinsip Indonesia siap memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ini didukung kebijakan keberpihakan pemerintah seperti ketentuan minimal TKDN 40 persen yang menjadi syarat yang diwajibkan.
"Khusus untuk semen, produksi industri semen nasional sudah mampu mensuplai sepenuhnya sehingga turut menjamin pembangunan fisik infrastruktur," tegas Saleh Husin.
nonasakamoto is offline   Reply With Quote