View Single Post
Old 7th March 2015, 08:13 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Pajak Barang Mewah pada Apartemen Dikaji Ulang

Quote:
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah definisi apartemen golongan mewah yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pasalnya, selama ini apartemen mewah dilihat dari luas bangunannya saja, tanpa melihat lokasi.
"Apartemen kita ubah dari luasnya menjadi nilai. Misalnya yang di bawah 450 meter persegi dianggap enggak mewah. Tapi di atas itu kena PPnBM," ucap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Bambang menjelaskan, ada apartemennya yang memiliki luas sekira 200 meter persegi, tetapi lokasinya tidak menunjang dan infrastruktur pun minim.

"Misalnya luasnya 200 meter persegi tapi di ujung dunia. Tapi ada luas 60 meter persegi, di atasnya tugu selamat datang. Prime Location, itu cuma 60 meter persegi, itu pasti harganya berkali-berkali lipat dari apartemen di ujung dunia dengan luas 200 meter persegi itu. Kita ingin ubah ke nilai," jelas dia.

Menurut Bambang, untuk apartemen dengan harga Rp1-Rp2 miliar, saat ini tidak lagi dianggap mewah. Menurutnya, nilai sudah berbeda ketimbang dua tahun yang lalu. "Apakah ada formula. Kita ubah menjadi nilai. Itu menggambarkan mewah dalam bentuk uang," jelasnya.

Oleh karena itu, dia pun meminta kepada pengusaha properti atau real estat agar menyampaikan data penjualan yang baik dan benar. Pasalnya, banyak transaksi yang tidak tercatat.

"Misalnya saya jual apartemen ke teman saya, dijual lagi ke teman lain, itu pajaknya enggak masuk. Anda jual apartemen bayar PPh 5 persen dari nilai jual," tukasnya.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote