View Single Post
Old 26th November 2012, 01:59 PM  
[M]
Wk. RT
 
Join Date: 5 Oct 2012
Userid: 324
Location: Tangerang
Posts: 66
Real Name: Hadi Putra
Likes: 10
Liked 6 Times in 4 Posts
Default Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Walaupun saya bukan seorang pakar dalam masalah ini, demi mengisi kekosongan dalam sub forum usaha kecil dan menengah, maka saya beranikan diri membuat thread ini,Pertama sekali saya akan menggunakan istilah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bukan hanya Usaha kecil dan menengah, ini merujuk pada kriteria dan pengertian yang digunakan pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jadi ada yang dinamakan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dan masing-masing kriteria usaha tersebut memiliki pengertian dan batasan pada jumlah nominal asset dan omzet. Mungkin nanti Admin bisa merevisi judul sub forum dengan menambahkan kata "Mikro".

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :

Pengertian UMKM

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. 300 juta rupiah.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 50 juta - 500 juta, kriteria Omzet: 300 juta - 2,5 Miliar rupiah.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta - 10 Miliar, kriteria Omzet: >2,5 Miliar - 50 Miliar rupiah.

Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM

- UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
- PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
- PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
- Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
- Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
- Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
- Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
- Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
- Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

tentu saja disamping undang-undang tersebut diatas, UMKM masih diatur dengan bermacam peraturan daerah yang berkaitan dengan proses produksi, tempat usaha, dan lain-lainnya. Peraturan daerah mungkin berbeda di suatu propinsi dengan propinsi lainnya.

Dalam perspektif perkembangannya, UMKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :

1. Livelihood Activities, merupakan UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

Kriteria dan definisi diatas, yang dilakukan dan berlaku di Indonesia, juga dilakukan oleh negara asing dan lembaga international, hanya saja sedikit berbeda. Semisal:

World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :

1. Medium Enterprise, dengan kriteria :

Jumlah karyawan maksimal 300 orang
Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta

2. Small Enterprise, dengan kriteria :

Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta

3. Micro Enterprise, dengan kriteria :

Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu

Sedangkan Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.

Berbeda dengan Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
2. Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.

Lain pula dengan Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
1. Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
2. Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
3. Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
4. Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu

Sedangkan Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.


Untuk definisi UMKM sementara itu saja dulu yah.. silahkan yang mau menambahkan, mengurai ataupun sekedar curhat tentang UMKM ... monggo
Likes:(2)
hadi.putra is offline   Reply With Quote