View Single Post
Old 28th March 2015, 07:12 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Dekati Tenggat Waktu, Layanan Ditjen Pajak Buka Sabtu-Minggu

Quote:
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap memberi pelayanan pada Sabtu dan Minggu terakhir di Maret 2015. Hal ini demi mempermudah wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan yang mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2015.

"Kami, Sabtu dan Minggu ini buka. Hanya pada minggu terakhir bulan ini," kata Kepala Subdirektorat Humas Ditjen Pajak Anita Widiati kepada Okezone, Sabtu (28/3/2015).

Ia menyampaikan, tidak ada perpanjangan waktu terkait pelaporan SPT tersebut. Sehingga, waktu terakhir pelaporan masih tetap pada 31 Maret 2015.

Sementara jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi. Apabila ada wajib pajak yang kurang dalam membayar akan dikenakan sanksi administrasi 2 persen per bulan.

Mendekati tenggat waktu, penyampaian SPT juga dikatakan meningkat setiap harinya. Namun, Anita tidak menyebutkan nominal besarannya karena belum ada perhitungan kumulatif mengenai hal tersebut.

"Penyampaian setiap hari meningkat secara signifikan," ucap dia.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote