View Single Post
Old 1st April 2015, 12:42 PM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Sistem Tarif Commuter Line Tak Seberat Kereta Jarak Jauh

Quote:
JAKARTA - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) tepat hari ini atau terhitung 1 April 2015 menerapkan mekanisme perhitungan tarif progresif, berdasarkan jarak kilometer yang ditempuh penumpang.

Kebijakan tersebut didasari adanya perubahan Peraturan Menteri Perhubungan No 5 Tahun 2014 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2015 tentang Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi, dan Peraturan Menteri Perhubungan No 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, penerapan skema tarif baru KRL Jabodetabek masih belum memberikan pengaruh yang signifikan bagi masyarakat.

"Kenaikan tarif KRL ini tidak signifikan," kata Tulus kepada Okezone, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Tulus menambahkan, PT KCJ yang masih mendapatkan Public Service Obligation (PSO) atau subsidi ini yang menyebabkan skema kenaikan tarif baru tersebut tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

Bahkan dirinya mengungkapkan, yang memberikan dampak besar kepada masyarakat adalah kenaikan tarif kereta api jarak jauh yang diterapkan oleh PT KAI (Persero).

"Yang memberatkan itu yang jarak jauh, KRL masih relatif, karena masih ada PSO-nya, yang memberatkan jarak jauh, kalau KRL itu justru masyarakat terbantu karena ada subsidi dari pemerintah atau PSO," tukasnya.

Dapat diketahui, pada mekanisme sebelumnya PT KCJ memberlakukan sistem tarif berdasarkan jumlah stasiun yang dilalui. Namun,kini dengan perubahan mekanisme untuk 1-25 km pertama, penumpang dikenakan biaya Rp2.000, sementara untuk 10 km berikutnya atau kelipatannya, penumpang mengenakan biaya tambahan Rp1.000.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote