View Single Post
Old 3rd April 2015, 09:09 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Tanpa Izin Gubernur, Kenaikan Tarif Angkot Ilegal

Quote:
JAKARTA - Tarif angkot atau angkutan umum di Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp500. Kenaikan tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 28 Maret 2015.

Adapun kenaikan tarif tersebut merupakan keputusan yang telah disepakati Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta pada rapat pleno yang beberapa hari dilaksanakan.

Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, penetapan kenaikan tarif angkutan umum wilayah DKI Jakarta harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh gubernur.

"Kalau ditetapkan oleh Organda, itu jadi ilegal, karena soal kenaikan tarif harus melalui gubernur," kata Tulus kepada Okezone, Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Tidak hanya Gubernur, kenaikan tarif angkutan umum di daerah juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Selain itu, lanjut Tulus, pemerintah juga harus segera menentukan tarif angkutan umum baik naik ataupun tidak.

"Gubernur harus cepat, karena di lapangan sudah naik operasionalnya," tutupnya.

Dapat diketahui, dalam rapat pleno DPD Organda DKI Jakarta telah sepakat menerapkan kenaikan tarif sebesar Rp500. Untuk angkot atau mikrolet tarifnya menjadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp3.500.

Sementara usulan tarif bawah angkot diusulkan Rp4.000 dengan catatan harga BBM subsidi jenis premium Rp7.400 sampai Rp7.700 per liter. Sementara untuk tarif batas atas sekira Rp5.000 dengan kondisi harga premium Rp7.700 sampai Rp8.500 per liter.

Selanjutnya, untuk tarif bus kota (reguler) yang awalnya Rp3.800 menjadi Rp4.000. Sementara untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tida berubah, tapi bisa menyesuaikan kondisi harga BBM subsidi. Tarif bus AKAP ini bisa baik-turun hingga 20 persen dari tarif dasar
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote