View Single Post
Old 16th April 2015, 08:30 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Masyarakat Diminta Melapor, Jika Masih Ada yang Jual Bir

Quote:
JAKARTA - Tepat pada tanggal 16 April, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol diterapkan secara penuh. Minuman beralkohol dibawah 5 persen seperti bir, dilarang dijual di minimarket kecuali di supermarket ataupun hypermarket.

Untuk itu mayarakat diminta untuk ikut mengawasi penerapan peraturan tersebut. Jika masyarakat mendapati ada minimarket yang menjual bir, maka bisa dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag dan Dinas yang menangai bidang perdagangan di wilayah provinsi.

"Dapat dilaporkan ke Dit. Logistik dan Sarana Distribusi Ditjen PDN Kemendag dan Dinas yang menangani bidang perdagangan di kabupaten atau kota dan provinsi untuk DKI Jakarta," tutur Dirjen PDN Kemendag, Srie Agustina melalui pesan tertulis kepada Okezone, Kamis (16/4/2015).

Namun sayangnya, tidak ada hadiah atau reward bagi masyarakat yang melaporkan hal tersebut. Karena menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Tidak ada reward karena merupakan ini tanggung jawab bersama," tegasnya.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote