View Single Post
Old 3rd June 2015, 08:44 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Bagaimana Pengawasan Pembebasan Pajak untuk Pegawai?

Quote:
JAKARTA - Wacana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ingin membebaskan pajak bagi pegawai yang bergaji Rp3 juta per bulan menuai pertanyaan besar.

Pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, kriteria pegawai yang seperti apa yang nantinya akan terbebas dari pembayaran pajak.

"Kalau dia pegawai pasti dia lebih dari itu, pegawai apa dulu, kalau Rp3 juta itu pasti buruh, kita sepakati dulu (pegawai) yang mana," kata Ronny kepada Okezone di Jakarta, Senin.

Pembebasan pajak, kata Ronny juga diberikan kepada pegawai dengan syarat seperti apa. Sebab, jika hanya memberikan syarat bergaji Rp3 juta, dikhawatirkan banyak pegawai yang mengaku-ngaku berpenghasilan Rp3 juta per bulan.

"Itu bisa dibuktikan dengan slip gaji, pengawasannya bagaimana, kepada perusahaan yang memiliki gaji Rp3 juta," tambahnya.

Tidak hanya itu, sambung Ronny, pemerintah juga harus sepakat mengenai pembebasan pajak bagi pegawai yang bergaji Rp3 juta dalam sebulan. Pasalnya, penghasilan dan pendapatan itu berbeda.

"Kalau penghasilan tetap, Rp3 juta setiap bulan, kalau insentif itu pendapatan, banyak juga insentif yang tidak di laporkan. Ini tidak semudah pemerintah membebaskan, harus disepakati," tutupnya. (fsl)
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote