View Single Post
Old 27th June 2015, 10:43 PM  
Ketua RT
 
Join Date: 11 Jun 2015
Userid: 3942
Age: 32
Posts: 97
Likes: 0
Liked 2 Times in 2 Posts
Default Gaji di Bawah Rp 3 Juta Tak Lagi Kena Pajak

Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dari semula Rp 2.025.000 per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan. Usaha rumahan yang menguntungkan

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, atas persetujuan yang diambil dalam rapat Kamis kemarin itu, Menkeu Bambang berjanji segera mengeluarkan Peraturan mengenai perubahan PTKP tersebut. Ditargetkan aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2015, sehingga perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun.

“Dinaikkannya PTKP 36 juta pertahun merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Misbakhun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Menurut Misbakhun, salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran PTKP adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan besaran UMP didasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan pertimbangan besaran UMP tahun 2015, besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak direncanakan untuk disesuaikan menjadi Rp 36.000.000 setahun,” ujarnya.

Menurut Politisi Golkar itu, dengan dinaikkannya PTKP sampai dengan Rp 36.000.000 per tahun, maka akan didapatkan beberapa manfaat. Antara lain, kenaikan daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi masyarakat, meningkatkan Pembentukan Modal tetap Bruto (PMTB) dan penumbuhan lapangan kerja.

"Ujungnya ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
http://peluangusahaterbaru1.blogspot...untungkan.html
__________________
Menulis adalah salah satu cara saya bertahan akan rasa lupa dalam diri, beberapa coretan saya ada di blog : Katalog Harga Promo - Cara Bermain Gitar - Contoh Surat Lamaran Kerja dan Model Rambut Terbaru
Danker is offline   Reply With Quote