View Single Post
Old 2nd July 2015, 07:19 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja

Quote:
JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Okky Asokawati mengatakan, pemerintah telah resmi mengoperasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015.

Menurut dia, dengan dimulainya BPJS Ketenagakerjaan yang beroperasi hari ini, merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat khususnya para tenaga kerja di Republik ini. Baik pekerja formal maupun informal.

"Karena hal itu merupakan amanah konstitusi serta UU SJSN. Pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik," kata Anggota Fraksi PPP ini dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Dalam pengopersiannya itu, terdapat empat program yang diselenggarakan, Empat program tersebut di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Okky menyebutkan, emmpat program yang ada di bawah BPJS Ketenagakerjaan, yakni program Jaminan Pensiun sempat mengalami tarik ulur dalam hal menentukan persentase besaran iuran antara pihak pekerja dan pengusaha. Bagi Kemenaker dan DJSN angka 8 persen uuntuk besaran iuran JP adalah yang paling memadai.

Yang rinciannya, pihak pengusaha mengiur sebanyak 5 persen, dan pekerja mengiur sebesar 3 persen dari besarnya gaji. Sedangkan pihak pengusaha dan Kemenkeu meminta persentase 1,5 persen.

"Akhirnya per tanggal 1 Juli 2015 persentase untuk jaminan pensiun diputuskan 3 persen dan secara bertahap akan menjadi 8 persen pada tahun 2030," tambahnya.

Kendati demikian, Okky mengaku, tetap mengapresiasi bahwa plafon antara batas atas iuran tidak lagi menggunakan pengalian penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi menggunakan angka pasti yakni Rp 7 juta. Namun, dirinya berharap pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap angka tetap Rp7 juta itu setiap tahunnya harus diesuaikan dengan kenaikkan gaji para pekerja setiap tahun.

"Sama seperti rencana pemerintah melakukan evaluasi jumlah persentase iuran jaminan pensiun setiap tahunnya. Agar nilai pokok pensiun yang terkumpul bisa meningkat dan besarnya uang pensiun yang akan diterima oleh pekerja pada waktunya nanti juga bertambaha besar," ujarnya.

Tidak hanya itu, mengenai Jaminan Hari Tua, Okky mengungkapkan, Komisi IX DPR saat melakukan rapat kerja (raker) dengan Menaker maupun RDP dengan pimpinan BPJS Tenagakerjaan mengusulkan agar bagi warga yang tidak mampu, maka iuran Jaminan Hari Tua dilakukan oleh negara.

Hal itu, sambung Okky, sama seperti peserta PBI di BPJS Kesehatan. Karena hal ini sesuai dengan amanat konstitusi bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Mengingat usia harapan hidup rakyat Indonesia yang semakin meningkat, sehingga populasi orang tua semakin tinggi.

"Dan kelompok lansia dan miskin itu adalah kelompok yang rentan secara ekonomi. Sehingga perlu ditunjang oleh negara," tutupnya.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote