View Single Post
Old 12th August 2015, 05:51 AM  
Warga Forumku
 
Join Date: 12 Aug 2015
Userid: 4193
Posts: 1
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Belajar dari Vonis Yayasan Soeharto, MA Akan Perbaiki Website

Mahkamah Agung (MA) memastikan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar Rp 4,4 triliun. Memetik pembelajaran dari putusan ini, MA mengaku akan memperbaiki amar putusan yang dimuat di webnya supaya tidak ada mispersepsi.

Dalam putusan yang dilansir di website MA, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan pemohon PK yaitu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia terhadap termohon tergugat HM Soeharto alias Soeharto (ahli warisnya) dkk. Saat itu Jaksa Agung meminta HM Soeharto, keluarga HM Soeharto dan Yayasan Supersemar untuk dihukum Rp 4,4 triliun.

Pengumuman ini lalu diklarifikasi jika yang dihukum hanyalah Yayasan Supersemar. Atas hal itu, pihak MA akan mengambil pelajaran dari hal tersebut.

"Itu akan jadi masukan," ujar Jubir MA, hakim agung Suhadi, saat jumpa pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Sebagaimana diketahui, amar putusan yang tertuang dalam situs kepaniteraan MA hanya berupa tulisan 'tolak' atau 'kabul'. Tentunya, ini membuat bingung para pencari keadilan karena amar tersebut tidak menjelaskan lengkap apa putusan yang dikabulkan atau yang ditolak. Terlebih di kasus perdata yang memiliki kerumitan perkara tersendiri.

Selain itu, Suhadi juga memastikan, putusan Supersemar yang sempat kontroversi karena biaya pembayaran berubah tidak akan terjadi lagi. Suhadi menegaskan, MA akan lebih teliti dalam memeriksa salinan putusan supaya tidak ada perbedaan lagi.

"MA akan menaruh perhatian penuh supaya tidak ada salah ketik lagi," ucapnya.

dari detik shared by hosting murah unlimited bandwidth
maman is offline   Reply With Quote