View Single Post
Old 9th October 2015, 06:53 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Ditjen Pajak Turunkan Pajak Penghasilan ke 3%

Quote:
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali memangkas besaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 19 atau PPh final atas selisih lebih revaluasi aset. Penurunan ini menjadi 3 persen dari yang semula sebesar 10 persen.

"Salah satu paket yang akan kami percepat adalah menurunkan tarif pajak revaluasi aktiva tetap. Tadinya dari 10 persen menjadi 5 persen. Namun karena akan disesuaikan dengan tarif tax amnesty, maka diturunkan lagi menjadi 3 persen," papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2humas) DJP di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Menurut Mekar, pertimbangan pemerintah dalam menurunkan besaran PPh final pasal 19 aset berupa tanah tidak akan terdepresiasi nilainya. Oleh karena itu, agar kebijakan tersebut lebih menarik, pemerintah menurunkan tarif PPh final pasal 19 menjadi hanya tiga persen.

"Awalnya yang turun 3 persen hanya tanah, sementara bangunan masih 4-5 persen. Tapi akhirnya kami gabung saja. Supaya perusahaan juga bisa terbantu (dalam membayar pajak)," ujarnya.

Mekar melanjutkan, aturan terkait revisi besaran PPh final pasal 19 itu diprediksi bakal diterbitkan dalam pekan ini. Pihaknya juga berharap, revisi aturan tersebut bisa disatukan dalam paket kebijakan pemerintah yang berikutnya. "Tujuannya untuk mendorong revaluasi aset baik dari perusahaan swasta maupun BUMN," jelas Mekar.
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote