View Single Post
Old 14th October 2015, 08:27 AM  
Wakil Camat
 
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Berinvestasi Saham Syariah

Quote:
PRINSIP syariah kini terus dikembangkan dalam berbagai bidang di sektor keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, hingga pasar modal. Sejak November 2007, Otoritas Jasa Keuangan (sebelumnya bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK) telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi daftar saham syariah yang ada di Indonesia. Tentu saja penetapannya melibatkan Dewan Syariah Nasional (DSN)-Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keberadaan DES bertujuan memberi panduan bagi masyarakat untuk mengetahui saham-saham apa saja yang termasuk saham syariah di Indonesia.


Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan OJK Nomor IX.A.13, Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Dalam peraturan yang sama dijelaskan juga pengertian dari prinsip-prinsip syariah di pasar modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI.

Saham yang dikategorikan sebagai saham Syariah harus memenuhi beberapa prinsip atau persyaratan yang ketat dan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan DSN MUI. Persyaratan utama adalah bisnis atau jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan harus memenuhi prinsip Syariah. Di antaranya, Emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Emiten bersangkutan juga bukan merupakan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi konvensional. Jika bergerak dalam bidang produksi, distribusi, dan perdagangan, jelas tidak berkaitan dengan makanan dan minuman yang haram atau merusak moral dan bersifat mudharat.

Selain itu, guna meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi syariah di pasar modal Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sejak 8 Maret 2011, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Keberadaan fatwa DSN MUI Nomor 80 memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Syariah di Indonesia.

Selanjutnya, pada 12 Mei 2011, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sehingga sejak saat itu BEI mempunyai dua indeks saham syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Dengan adanya kedua indeks saham Syariah tersebut maka acuan investasi saham Syariah di Indonesia semakin lengkap. JII sebagai rujukan untuk kinerja saham Syariah yang likuid sedangkan ISSI acuan untuk kinerja saham Syariah secara umum.

Di samping itu, BEI juga telah mengembangkan suatu model perdagangan online yang sesuai Syariah atau Syariah Online Trading System (SOTS) untuk diaplikasikan oleh Anggota Bursa (AB). Hingga saat ini, sistem layanan online trading syariah tersebut telah dikembangkan oleh delapan AB. Dengan adanya sistem ini, maka perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia diharapkan semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara Syariah.

Jelas bahwa, OJK dan BEI, telah menyiapkan sistem dan infrastruktur untuk mendukung prinsip syariah dalam berinvestasi. Dengan demikian, saat ini dalam berinvestasi para investor berkesempatan untuk memilih beraneka instrumen yang memenuhi prinsip syariah. (TIM BEI)
SUMBER : Okezone.com
sucyresky is offline   Reply With Quote