View Single Post
Old 3rd November 2015, 09:48 AM  
KaDes Forumku
 
Join Date: 16 Feb 2015
Userid: 3276
Posts: 1,017
Likes: 0
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Waskita Karya Bangun Jaringan LRT di Palembang

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan manajemen PT Waskita Karya Tbk untuk membangun jaringan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit/LRT) di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Perintah yang dikemas dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 ini bertujuan untuk membantu pelayanan sarana transportasi dalam rangkaian penyelenggaraan Asian Games 2018.

Seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet (Sekab), pada Senin (2/11), Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 20 Oktober lalu itu adalah tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel.

Disebutkan, jaringan LRT berdasarkan Perpres 116/2015, terdiri atas lintas pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II–Masjid Agung Palembang–Jakabaring Sport City. Selain itu, terdapat juga lintas pelayanan lainnya yang akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub).

“Pemerintah menugaskan PT Waskita Karya membangun prasarana Kereta Api Ringan/LRT sebagaimana dimaksud, yang meliputi jalur, termasuk konstruksi jalur layang, stasiun, dan fasilitas operasi,” demikian bunyi salah satu pasal dalam Perpres 116/2015.

Disebutkan, pelaksanaan penugasan pembangunan LRT dilakukan melalui pembangunan prasarana lintas pelayanan secara bertahap, yang akan dilakukan Waskita Karya. Sedangkan dalam pelaksanaannya, Waskita Karya dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya.

Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/LRT sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Pembangunan keseluruhan tahapan pembangunan prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud, diselesaikan paling lama Juni 2018,” bunyi Pasal 2 ayat (5) Perpres tersebut.

Perpres itu juga menegaskan, PT Waskita Karya dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.

Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Waskita Karya, menurut Perpres ini, Menhub mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/LRT, yang pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.

Adapun anggaran dalam pelaksanan penugasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/LRT di Palembang itu terdiri dari: a. Penyertaan Modal Negara; dan/atau b. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan yang telah selesai dibangun oleh PT Waskita Karya,” bunyi Pasal 7 Perpres No. 116 Tahun 2015 itu.

Keringanan Biaya

Perpres ini juga menegaskan, bahwa dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya, pembebasan biaya perizinan, keringanan biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pada 21 Oktober 2015.














http://www.beritasatu.com/megapolita...palembang.html
partisusanti is offline   Reply With Quote