View Single Post
Old 21st January 2016, 07:35 PM  
KaDes Forumku
 
Join Date: 16 Feb 2015
Userid: 3276
Posts: 1,017
Likes: 0
Liked 5 Times in 5 Posts
Default Menteri LHK: Proyek KA Cepat Sesuai Aturan

Ngamprah, Bandung Barat - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memastikan bahwa kajian analisis dampak lingkungan (amdal) sudah dilakukan dan izin lingkungan sudah resmi dikeluarkan. Artinya tidak ada aturan yang dilanggar dalam proyek pembangunan kereta api (KA) cepat Jakarta-Bandung.

Siti menjelaskan pada Desember 2015 sudah ada sosisalisasi di beberapa kabupaten. Setelah itu pada 13 Januari 2015 seluruh dokumen sudah lengkap dan prosedur telah dipenuhi.

"Tanggal 18 Januari dilakukan rapat teknis amdal untuk menampung semua catatan, termasuk catatan miring di publik. Hal ini untuk menyempurnakan rencana pemantauan dan rencana kerja urusan lingkungan," katanya sebelum acara groundbreaking KA cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Kamis (21/1).

Setelah itu, lanjut Siti, pada 19 Januari 2016 digelar rapat komisi amdal pusat dan sudah diputuskan layak dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Kemudian, ia pun mengecek kembali dan memastikan semuanya beres. "Sudah dilihat tidak ada masalah berdasarkan keputusan amdal dan sudah dicek. Izin lingkungan pun resmi dikeluarkan," ucapnya.

Dalam waktu satu bulan ke depan, lanjut Siti, akan ditampung kembali berbagai masukan dari masyarakat agar semuanya terakomodasi dan mitigasi terhadap berbagai kekhawatiran, seperti bencana longsor pun, terjawab.

Menurutnya, prinsip konservasi adalah teknologi dan investasi. Proyek KA cepat layak secara dampak lingkungan, oleh karena itu izin lingkungan sudah bisa dikeluarkan.

"Untuk menambah masukan, silakan saja disampaikan publik. Untuk potensi bencana, sudah disiapkan mitigasi dan sistem kontrolnya," katanya.















http://www.beritasatu.com/nusantara/...ai-aturan.html
partisusanti is offline   Reply With Quote