View Single Post
Old 14th October 2017, 03:46 PM  
Wk. RT
 
Join Date: 27 Mar 2017
Userid: 6101
Posts: 53
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Jangan Diwakilkan Jika Urus Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau warga tak laksanakan pengurusan melalui penghubung. Data peserta mampu dipakai pihak tak bertanggung-jawab menggunakan peluang utk mengeruk keuntungan.

Demikianlah diungkapkan Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Selasa, 7 Maret 2017. " Persoalan yg berjalan di Cimahi dilaksanakan oleh sindikat pemalsuan dokumen serta penipuan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yg tersingkap sehabis pihak kepolisian laksanakan penjelajahan atas klaim fiktif yg berjalan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan, " pungkasnya.

Pihaknya sangatlah mengapresiasi kesigapan Polres Cimahi dalam menyingkap persoalan itu menurut Laporan dari KCP Bandung Barat.

Tersangka persoalan terindikasi berkedok Biro Layanan Pengurusan Klaim JHT, yg dimanfaatkan menjadi media utk menghimpun data serta dokumen dari peserta.

" Kami harapkan pemeran penipuan mampu diberi hukuman yg berikan resiko kapok biar peristiwa mirip tak terulang kembali di daerah manapun di Indonesia, " ujarnya.

Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, menjadi salah satunya dari 4 (empat) program jaminan sosial ketenagakerjaan, bersifat dana tabungan hari tua pekerja yg disatuka semasa aktif bekerja serta mampu dicairkan sehabis yg terkait masuk saat tua atau tak bekerja kembali. Dana JHT ini sangatlah berfaedah buat pekerja utk kurangi resiko kemungkinan sosial yg kemungkinan muncul kala udah tak miliki pendapatan.

Banyak pekerja yg udah penuhi syarat-syarat utk mencairkan dana JHT, mampu menggunakan bermacam kanal pelayanan utk mencairkan dana JHT.

“Segala keringanan pencairan dana JHT kami ingin mampu dipakai oleh peserta tanpa ada lewat penghubung. Andaikan tak terlalu mungkin disebabkan terdapatnya minimnya, seperti permasalahan kesehatan, pakar waris dari peserta mampu mewakili utk laksanakan sistem pencairannya, " jelasnya.

Baca Ini : cara klaim jamsostek

Berita " PR " terlebih dahulu, deretan Satreskrim Polres Cimahi membongkar perbuatan pembobolan rekening jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan oleh sindikat 4 orang pemeran pemalsuan data serta penipuan. Nilai keseluruhan kerugian meraih Rp 41 juta dari 3 rekening nasabah.

Ke empat tersangka yakni seseorang wanita bernama Ira Diningrum (29), Usep Dadang dengan sebutan lain Asep Lanang (37), Ruhimat dengan sebutan lain Mamat (46), serta Iman Zaenal Arifin (34).

Lihat Juga : asuransi kendaraan bermotor

Banyak pemeran terancam pasal 263 jo 264 jo 266 KUHPidana tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 th. penjara serta Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 th.. Bisa juga dijerat UU no. 24 th. 2013 perihal Administrasi Kependudukan.
tutorialku is offline   Reply With Quote