View Single Post
Old 14th May 2013, 02:12 PM  
Sek Des
 
alnpr's Avatar
 
Join Date: 12 May 2013
Userid: 1032
Location: Pamulang
Age: 32
Posts: 398
Likes: 0
Liked 78 Times in 70 Posts
Default Ternyata Larangan Fotocopy e-KTP Hanya Untuk Instansi!

Quote:
Spoiler

konon Chip-nya didalam
Setelah beberapa waktu lalu heboh isu bahwa e-KTP tidak boleh difotocopy berkali-kali dan aku juga ketik sesuatu yang berjudul Kaget! E-KTP Hanya Boleh Difoto Copy Sekali, Serius? Kalo aku sendiri sih tidak langsung percaya berita yang beredar itu, makanya dalam postingan itu aku tulis mau nunggu penjelasan dari pak mentri dulu gitu. Akirnya pak mentri pun sudah memberi penjelasan yang Ternyata Larangan Fotocopy e-KTP Hanya Untuk Instansi! jadi kalo pemilik pribadi ya boleh-boleh saja memfotokopi e-ktp nya gitu.

Larangan Fotocopy e-KTP untuk instasi tersebut dimaksudnya agar para instansi menyediakan card reader untuk pembaca e-ktp sehingga jika membutuhkan data dari warga tidak perlu memfotokopi gitu. Berikut penjelasan lengkap Kemendagri seperti yang dikirim dalam rilis kepada detikcom, Senin (13/5/2013):

Quote:
1. Larangan mem-foto copy e-KTP merupakan sebagian kecil dari substansi SE Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013.
Quote:
2. Substansi utama dalam SE Mendagri tersebut adalah mengingatkan amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Menteri/Kepala Indonesia/para pimpinan bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader dengan maksud agar tujuan program e-KTP dapat terwujud (tidak dapat dipalsukan).
Quote:
3. Kewajiban pemerintah dan swasta untuk menyediakan card reader tersebut merupakan amanat dari Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 10C yang antara lain mengamanatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan Penerapan KTP Elektronik berupa antara lain alat pembaca (card reader).
Quote:
4. Pengadaan oleh masing-masing instansi terkait, dengan demikian tidak ada hubungannya dengan proyek Kementerian Dalam Negeri. Card Reader tersebut semata-mata bertujuan agar chip e-KTP dapat dibaca dan dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan.
Quote:
5. Dengan adanya card reader, maka lembaga pelayanan publik bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Di pihak lain, lembaga pelayanan publik, misalnya perbankan, tidak dimungkinkan lagi dibohongi oleh oknum nasabah dengan menggunakan identitas palsu.
Quote:
6. Mengenai larangan mem-foto copy e-KTP ditujukan kepada lembaga pemerintah dan swasta yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Dengan demikian berarti masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang mem-foto copy.
Quote:
7. Larangan mem-foto copy e-KTP tersebut, belum diberlakukan untuk dukungan calon DPD RI dan dukungan calon perseorangan (independen) dalam Pemilukada.
Quote:
8. Larangan mem-foto copy e-KTP bagi lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat bukan karena kualitas chip e-KTP rendah atau mudah rusak, karena e-KTP yang diterapkan di Indonesia sudah memenuhi standar internasional, akan tetapi bertujuan untuk:
Quote:
a. untuk menghindari/mencegah kerusakan chip e-KTP dalam jangka waktu panjang, dimana masa berlaku e-KTP direncanakan akan diubah masa berlakunya dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Tahun 2013.
Quote:
b. untuk menghindari/mencegah pemalsuan, karena fotocopy e-KTP sangat dimungkinkan untuk dipalsukan, mengingat dalam foto copy e-KTP tidak ada lagi chip.
Jadi buat yang sudah terlanjur memfotokopi jangan kawatir gitu, karena larangan Fotocopy e-KTP Hanya Untuk Instansi!

Sumber: http://bit.ly/17oqT64
Likes:(1)
alnpr is offline   Reply With Quote