View Single Post
Old 28th August 2012, 12:05 AM  
Wk. RT
 
zxvbm's Avatar
 
Join Date: 27 Aug 2012
Userid: 135
Location: in your head
Posts: 68
Likes: 0
Liked 14 Times in 12 Posts
Exclamation HaKI Perangkat Lunak <-- Pengguna Komputer Wajib Tau...!!

Quote:
Apa itu Hak Cipta (Copyright), Merk Dagang (Trademark), Copyleft, Freeware?
Berikut ini adalah penjelasan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak dan Lisensi Perangkat Lunak yg ane ambil dari buku Pengantar Sistem Operasi Komputer: Jilid Pertama oleh Masyarakat Digital Gotong Royong (MDGR), tahun 2008.
Sumber: ada di Post lanjutan yg terakhir
HaKI Perangkat Lunak



Pendahuluan

Sebelum membahas aspek teknis secara mendalam, sebaiknya kita memantapkan terlebih dahulu sebuah pengertian aspek non teknis dari sebuah sistem operasi yaitu Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka – PLB/ST (Free/Open Source Software – F/OSS). Pembahasan ini bukan bertujuan sebagai indoktrinasi faham tersebut! Justru yang diharapkan:
  • Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua konsep tersebut.
  • Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan PLB/ST
  • Pelurusan atas persepsi bahwa para penulis program komputer tidak berhak digaji layak.
  • Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak boleh dijual/dikomersialkan.
  • Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
  • Pelurusan atas persepsi bahwa saat distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber.

Setelah menyimak tulisan ini, diharapkan akan lebih memahami dan lebih menghargai makna PLB/ST secara khusus, serta HaKI/PL secara umum.

''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

"Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, "Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, "Hak Amanat/Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik. Apa kriteria untuk memberikan HaKI? Berapa lama pemegang HaKI memperoleh hak eksklusif? Apakah HaKI dapat dicabut demi kepentingan umum? Bagaimana dengan HaKI atas formula obat untuk para penderita HIV/AIDs?

Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).


Perangkat Lunak Bebas
Spoiler

Last edited by zxvbm; 28th August 2012 at 06:30 AM..
Likes:(1)
zxvbm is offline   Reply With Quote