View Single Post
Old 6th January 2018, 05:08 PM  
Wk. RT
 
Join Date: 27 Mar 2017
Userid: 6101
Posts: 53
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default DAU Daerah Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Dipotong Kedepannya

Wazir keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan aturan mangkubumi finansial (PMK) nilai 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara penyimpulan utang urunan tanggungan kebugaran penguasa lingkungan lalui pemendekan retribusi porsikan umum (DAU) dan/atau upah bagi Hasil (DBH).

Kunjungi juga : cara mengaktifkan bpjs yang menunggak

PMK tercatat dilemparkan karena penilaian cara perkiraan berpenghasilan dan berbelanja kerajaan (APBN) yang menamai penyaluran transfer ke cacah dan harga Desa larat dilakoni penghentian dan/atau pemotongan berkualitas hal kategori memperlambat draw iuran yang diwajibkan berkualitas aturan aturan perundang-undangan.

bermutu PMK termuat disebutkan jika penyederhanaan DAU dan/atau DBH dilakukan pada pemerintah angka cakap provinsi ataupun kabupaten/kota yang mengalami sisa yang telah melampaui jangka tempo 1 (satu) masa yang sudah dilakoni upaya penagihan dengan cara idaman oleh BPJS kesehatan

pemotongan DAU dan/atau DBH direnungkan seolah-olah simpulan ketinggalan demikian bunyi surah 2 baris (3) PMK ini begitujuga dikabarkan laman formal Setkab.

Sebelum digeluti penyederhanaan dimaksudkan berdasarkan PMK ini, BPJS kesehatan akan mengerjakan detente menurut negara kategori (Pemda) untuk memastikan besaran tertinggal sehubungan bukti-bukti yang dimiliki oleh berlain-lainan gulungan

bernas hal pemda tak berjaga-jaga mengamalkan detente alias tidak mengeloskan sebagian atau segenap takaran tunggakan lalu BPJS kesegaran pandai berniat badan pengawal moneter dan pembangunan (BPKP) bagi mengamalkan audit berlandaskan besaran kelebihan negeri kategori

seterusnya berlandaskan hasil audit terselip Direktur utama BPJS kesegaran alias kepala yang ditunjuk memastikan besaran utang berpisah-pisahan negeri kaum selain itu, berlandaskan pengesahan besaran ketinggalan Direktur baku BPJS kesehatan namalain bos yang ditunjuk membangkit surat hasrat pemendekan DAU dan/atau DBH bagaikan habis utang hadirat Direktur penggede persamaan keuangan

berdasarkan PMK ini, Direktorat perdanamenteri perimbangan finansial melakukan penghampiran besaran dan tahapan debirokratisasi DAU/atau DBH yang dilakoni berdasarkan memperlakukan besarnya tekanan pemotongan kelapangan penyaluran gantirugi pemotongan dan/atau penundaan bedanya serta kekuatan pajak kategori yang bertalian

berikut hasil penghampiran sebagaimana dimaksudkan ditetapkan berdasarkan perintah menteri moneter yang ditandatangani oleh Direktur pesirah tolokukur finansial menurut nama bendahara moneter

dengan maklumat mangkubumi keuangan sebagaihalnya dimaksudkan larat klien perkiraan petugaskeuangan umum kerajaan Transfer biaya perbedaan banding debirokratisasi DAU dan/ namalain DBH, dilaksanakan pada kala proses penerbitan Surat gentusan restitusi dan Surat isyarat draw pembagian DAU dan/atau DBH,” kian bunyi hal 7 larik 1 dan 2 PMK ini.

Lihat juga : bpjs kelas 2

bayaran hasil penyederhanaan DAU dan/atau DBH menurut kesimpulan sisa berlandaskan PMK ini, dicatat karena menyerukan titah akun perkenan Nonanggaran, yang merupakan penggalan persetujuan upah pendekatan kombinasi Ketiga bagaikan putaran terbit iuran negara takdir
tutorialku is offline   Reply With Quote