View Single Post
Old 29th January 2018, 05:06 PM  
Wk. RT
 
Join Date: 26 Oct 2017
Userid: 6606
Location: Bandung
Posts: 49
Real Name: Putri Firanda
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Perhatikan Yuk Rumus Menghitung Infaq Penghasilan Yang Benar

Infak pendapatan atau infak profesi adalah satu diantara bentuk infak yang bisa kita mengeluarkan dari upah kita tiap-tiap bulannya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk juga kedalam barisan pendukung zakat profesi. Dalam fatwa MUI 7 Juni th. 2003 dijelaskan kalau, ” Semuanya bentuk pendapatan halal harus di keluarkan zakatnya dengan prasyarat sudah menjangkau nisab dalam setahun, yaitu sejumlah emas 85 gr serta zakatnya di keluarkan sejumlah 2, 5 %. ”

baca juga :*Rumus BEP

Mengenai langkah membayarkan infak pendapatan, kita bisa mengeluarkannya tiap-tiap bln. maupun mengeluarkannya satu tahun sekali.

Disamping itu, Ulama Yusuf Qardhawi membedakan perhitungan infaq profesi menurut dua langkah, yakni :

artikel terkait :*cara menghitung persen

1. Dengan segera, infak dihitung dari 2, 5 % dari pendapatan kotor (bruto) dengan segera, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Cara ini lebih pas serta adil untuk mereka yang diluaskan rejekinya oleh Allah.

related :*rumus HPP

Contoh : Seorang dengan pendapatan Rp 5. 000. 000 setiap bln., jadi harus membayar zakat sebesar : 2, 5% x 5. 000. 000=Rp 125. 000 per bln. atau Rp 1. 500. 000 per th..

2. Sesudah dipotong dengan keperluan pokok (netto), zakat dihitung 2, 5 % dari upah sesudah dipotong dengan keperluan pokok. Cara ini lebih adil diaplikasikan untuk mereka yang pendapatannya pas-pasan.

Contoh : Seorang dengan pendapatan Rp 2. 000. 000, – dengan pengeluaran untuk keperluan pokok Rp 1. 000. 000 setiap bln., jadi harus membayar zakat sebesar : 2, 5% x (2. 000. 000 – 1. 000. 000)=Rp 25. 000 per bln. atau Rp 300. 000, – per th.
tipsku is offline   Reply With Quote