View Single Post
Old 23rd August 2018, 02:54 PM  
Warga Forumku
 
Join Date: 28 May 2018
Userid: 7167
Posts: 3
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Jenis-jenis Pajak

Jenis-jenis pajak di indonesia berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat yang dalah hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak daerah adalah Pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik itu tingkat provinsi atau kabupaten.

Berikut adalah Jenis-jenis Pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak
  1. Pajak Penghasilan atau PPh
    PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
  2. Pajak Pertambahan Nilai atau PPn
    PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  3. Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM
    PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
  4. Bea Meterai
    Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan atau PB
    PBB adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Berikut adalah Jenis-jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah
  1. Pajak Provinsi
    • Pajak Kendaraan Bermotor
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
    • Pajak Air Permukaan
    • Pajak Rokok
  2. Pajak kabupaten
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak sarang Burung Walet
andy24 is offline   Reply With Quote