View Single Post
Old 12th December 2018, 08:01 PM  
Sek. RT
 
Join Date: 6 Feb 2018
Userid: 6905
Posts: 31
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Jual Burung Langka Jenis Kakaktua

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Polres Malang serta aktivis Pro Fauna ikut mengamankan seseorang masyarakat berinisial KY alias Khoirul di Dusun Boro Bugis, Desa Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang. Khoirul ditangkap di tempat tinggalnya oleh petugas pada Sabtu (14/4/2018) seputar jam 00.30.

Imam Pujiono, petugas dari Polisi Rimba (Polhut) menjelaskan, diamankannya Khoirul sesudah petugas memperoleh info terdapatnya jual beli satwa dilindungi di media sosial pada Senin (9/4/2018).

Sesudah dijelajahi, didapati jika yang jual ialah Khoirul.

“Pertama kami bisa laporan dari kepala resort terdapatnya account FB yang jual hewan dilindungi. Itu Hari Senin. Lalu kami lacak, terkahir kami dapat pastikan tahu orang yang pasang di account FB itu,” tutur Imam, Sabtu (14/4/2018).

Petugas berlaga larut malam waktu Khoirul tengah tidur di tempat tinggalnya. Tanpa perlawanan, petugas dapat mengamankan Khoirul dengan gampang. Waktu itu Khoirul tengah tidur di tempat tinggalnya.

Dari tangan Khiorul, petugas mengamankan dua type burung kakak tua yaitu Kakaktua Maluku serta kakaktua Jambul Kuning. Status dua burung ini dilindungi UU No 5 tahun 1990.

“Kebetulan, sampai barusan pagi, dikorek dari penyidik aktor selama ini menjawab jika dia memperoleh hewan itu dari jaringan temannya,” jelas Imam.

Kakaktua Jambul Kuning habitatnya di Papua. Sedang Kakaktua Maluku habitatnya di daerah Maluku. Penangkapan ini adalah pertama kali petugas BKSDA selama 2018. Diterangkan Imam, burung jadi komoditi yang sering diperjualbelikan di media sosial.

“Sanksi hukumnya optimal 5 tahun serta denda optimal Rp 100 juta,” tegas Imam.

Rujukan : hargacara
buldog is offline   Reply With Quote