Langkah Pendaftaran Kembali Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, serta Tri.
Masuk akhir bulan Oktober 2017, orang Indonesia mesti kerjakan pendaftaran kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama atau baru.
Baca Juga :**
cara buat daftar isi
Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) mensyaratkan pendaftaran kartu memanfaatkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) di KTP serta nomer Kartu Keluarga (KK) .
Untuk pemegang nomer SIM prabayar baru atau lama mesti kerjakan pendaftaran dengan format SMS yg sudah dipastikan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Mengenai batas waktu pendaftaran kembali sangat lamban pada 28 Februari 2018.
Langkah pendaftaran kartu prabayar semasing provider memang hampir mendekati, cuma berlainan di format tulisan SMS.
Merilis dari Kompas. com, selanjutnya langkah pendaftaran kembali kartu SIM prabayar dari bermacam operator.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG# (16 digit NIK) # (16 digit nomer KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG# (16 digit NIK) # (16 digit nomer KK) kirim ke 4444
Atau dapat lewat web sah Telkomsel. Click tautan dibawah ini.
2. XL
Kartu Baru
DAFTAR# (16 digit NIK) # (16 digit nomer KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG# (16 digit NIK) # (16 digit nomer KK) kirim ke 4444
3. Tri
Kartu Baru
(16 digit NIK) # (16 digit nomer KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG# (16 digit NIK) # (16 digit nomer KK) kirim ke 4444
4. Indosat
Kartu Baru
(16 digit NIK) # (16 digit nomer KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG# (16 digit NIK) # (16 digit nomer KK) kirim ke 4444
5. Smartfren
Kartu Baru
(16 digit NIK) # (16 digit nomer KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG# (16 digit NIK) # (16 digit nomer KK) kirim ke 4444
Apakah yg Berlangsung bila Gak Pendaftaran?
Mulai Selasa kelak, 31 Oktober 2017, pemakai kartu seluler prabayar mesti menyertakan Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Isyarat Masyarakat (KTP) menjadi kriteria pendaftaran.
Perihal ini tertuang dalam Aturan Menteri Komunikasi serta Informatika (Permen Kominfo) no. 14 tahun 2017 perihal pendaftaran konsumen layanan telekomunikasi.
Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) , Rudiantara, mengemukakan maksud pendaftaran adalah usaha pemerintah menghambat penyalahgunaan nomer konsumen.
Perihal ini searah dengan prinsip pemerintah dalam usaha memberikannya perlindungan pada customer.
" Untuk kebutuhan nasional single identity, " papar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi serta Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017) .
Pada realisasinya nomer pendaftaran untuk konsumen kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.
Semua data pendaftaran dapat terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) .
" Pendaftaran langsung dapat calon konsumen yg beli kartu perdana, dan pendaftaran kembali untuk konsumen lama, " kata Rudiantara.
Rudiantara menyebutkan bila konsumen tdk kerjakan pendaftaran sesuai dengan NIK serta KK, nomer kartu perdana dapat digembok nanti.
" Calon konsumen tdk dapat aktifkan kartu perdana serta pemblokiran nomer konsumen lama dengan cara setahap, " kata Rudiantara.
Menjadi kabar konsumen kartu prabayar bisa mengontak service konsumen semasing penyelenggara layanan telekomunikasi tentang kabar pendaftaran.
Konsumen bisa juga minta kabar data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil lihat nomer yg tertulis.
Selengkapnya :*
Media Belajar