View Single Post
Old 5th January 2019, 04:49 PM  
Sek Des
 
Join Date: 23 Oct 2017
Userid: 6596
Posts: 232
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Inilah Jalannya Refleksi Penegakan Hukum Indonesia

Butuh digarisbawahi jika pembangunan ekonomi, politik, serta sosial (pembangunan semesta/di semua bagian) tidak cukuplah tanpa pembangunan hukum yang berkepanjangan. Saat lebih dari empat dekade hukum sudah diacuhkan, serta mengakibatkan, penegakan hukum saat ini susah dikerjakan sebab lembaga-lembaga hukum telah demikian rusak.

Walau sebenarnya tiap-tiap masyarakat negara Indonesia mempunyai keinginan sendiri berkaitan penegakan hukum yang memberi perlindungan buat tiap-tiap individu. Pada tataran ide serta teori,[3] penegakan hukum yang memberi perlindungan buat tiap-tiap individu adalah perihal baik serta sifatnya harus untuk dikerjakan, akan tetapi pada tataran aplikasi, hukum belumlah cukuplah membuat perlindungan penduduk pencari keadilan (justitiabelen), terpenting yang terkait dengan keadilan, kepastian hukum, kesetaraan di depan hukum, serta pemenuhan hak asasinya.[4]

Ada dua rumor terpenting di negara ini berkaitan penegakan hukum sebagai sorotan banyak pihak, yakni: rumor pelanggaran HAM serta rumor KKN, suap, serta grafitasi.

Sampai sekarang ini, sudah banyak masalah pelanggaran-pelanggaran HAM yang berlangsung di Indonesia, misalnya: momen Tanjung Priok, Semanggi, Talangsari, Trisakti, tragedi Mei, masalah penutupan gereja (HKPB Philadelphia, GKI Yasmin, dan lain-lain), masalah Ahmadiyah[5], penyerangan Lapas Cebongan, terorisme di beberapa tempat, serta yang paling akhir momen pembunuhan beberapa pekerja jalan serta jembatan di Papua.

Di sisi lain, praktek suap, kolusi, serta kompromi yang menjalar di negeri ini menyertakan sangat banyak petinggi pemerintah yang rakus. Walau sudah bebas dari pemerintahan yang korup saat beberapa puluh tahun serta bertukar masa jadi masa reformasi, akan tetapi Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme (“KKN”), suap, serta gratifikasi masih lancar dikerjakan oleh beberapa pihak yang benar-benar ingin merugikan keuangan negara. Sangat mengerikan lihat runtutan masalah KKN, suap, serta gratifikasi yang bergulir di negeri ini.

Contoh di tahun 2004, masalah BLBI sudah memberatkan APBN triliunan rupiah. Pada tahun 2012 ada dua masalah besar yang mendapatkan sorotan tajam dari penduduk yakni masalah skandal Bank Century serta masalah Hambalang.

Baca Juga: manajemen

Tahun 2014, ada masalah korupsi penyelenggaraan beribadah haji. Tahun 2015 KPK temukan masalah suap berkaitan pemulusan project pembangkit listrik di Sulawesi Selatan. Di sisi lain ada masalah korupsi dana pertolongan sosial dan masalah penyelewengan dana di Kementerian ESDM.

Artikel Terkait: sistem informasi manajemen

Di tahun 2017, ada masalah korupsi E-KTP yang menyertakan banyak petinggi negara. Di tahun 2018, Gubernur Jambi diamankan sebab terima gratifikasi dengan keseluruhan uang sejumlah Rp 41 milyar, Bupati Kutai Kartanegara divonis 10 tahun penjara sebab terima uang gratifikasi sebesar Rp110 milyar, OTT Bupati Cianjur, dan beberapa masalah gratifikasi yang lain.

Kondisi itu menunjukkan tidak terdapatnya tekad politik dari semua pihak untuk merubah negara mengarah yang lebih baik.
ciptarumah is offline   Reply With Quote