View Single Post
Old 15th February 2019, 08:38 PM  
Sek Des
 
Join Date: 23 Oct 2017
Userid: 6596
Posts: 232
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Yuk Intip Mahasiswa Harus Diajari Filsafat Hukum Sejak Dini

Langkah belajar mengajar di rata-rata fakultas hukum di Indonesia memetik kritikan. Ada yang memandang langkah belajar tetap berdimensi satu arah, juga ada yang memandang proses belajar yang terlampau legalistik. Kritikan ini terkuak dalam suatu pertemuan internasional perihal pendidikan hukum Asia Tenggara di Kampus Airlangga, Surabaya, minggu saat kemarin.

Dosen Filsafat Hukum Kampus Binus, Sidarta mengemukakan sampai kini mahasiswa hukum cuma diajari teks atau rumor undang-undang, bukan apakah kondisi undang-undang itu dibikin serta apakah latar belakangnya.
Artikel Terkait :*teks anekdot pendidikan

Dia memberikan contoh UU Penanaman Modal yang di ajarkan di fakultas-fakultas hukum. Mahasiswa cuma dituntut mendalami apakah isi dalam UU itu. “Mereka tidak diajari mengapa undang-undang itu dibikin, narasi apakah dibalik kelahiran undang-undang itu. Itu yang gak sempat diajar di kelas. Walau sebenarnya, itu yang penting mereka mengerti, ” tuturnya.

Sidarta mengemukakan proses belajar mengajar yang terlampau ‘legalistik’ yang pada akhirnya bikin banyak sarjana hukum cuma memanfaatkan “kaca mata kuda” saat terjun ke orang. Dia menyatakan sangat percaya kalau wawasan histori undang-undang serta filsafat hukum di ajarkan semenjak awal, jadi muka penegakan hukum Indonesia dapat tidak sama seperti waktu ini.


“Ketika hakim mengadili perkara KDRT atau Narkoba, dia paham filosofi UU itu. Jadi, tidak cuma gunakan kacamata kuda. Lantaran saat ia kuliah dahulu, dosennya memberikan serta mengarahkan hal itu, ” imbuhnya.

Karena itu, menurut Sidarta, paradigma banyak dosen yang cuma mengarahkan pasal-pasal terhadap banyak mahasiswa hukum mesti mulai dirubah. “Dia mesti mengarahkan pesan-pesan yang ada pada dalam masalah itu, ” ujarnya.

Sidarta mengaku pergantian langkah mengajar di fakultas hukum ini bukan soal yang mudah. Masalahnya dosen yang berkeinginan terhadap filsafat hukum kian hari kian menyusut. Bahkan juga, ada anekdot kalau pengajar filsafat hukum mesti dosen yang sepuh. “Di universitas kita umumnya yang mengajar fisafat hukum itu bersamaan dengan usianya, ” kelakar Sidarta.

Bukan Fakultas Legislasi
Dalam makalahnya, Dosen Hukum Indonesia di Kampus Leiden, Adriaan Bedner beranggapan fakultas hukum di Indonesia mesti betul-betul kembali berubah menjadi ‘fakultas hukum’, bukan menjadi ‘fakultas legislasi’ yang cuma mendalami pasal-pasal dalam undang-undang. Menurutnya, dosen hukum bertindak besar dalam masalah ini.
Lihat Juga :*teks anekdot lucu


Adriaan menjelaskan kalau dosen hukum mesti menjejali banyak mahasiswanya dengan beberapa bahan hukum yang kaya dengan “pertimbangan hukum’, ketimbang tawarkan penelitian lewat cara tekstual. Triknya, mahasiswa mesti dibiasakan bagaimana mengakhiri suatu perkara.

“Mereka mesti dibiasakan merundingkan beberapa kasus baik yang riil atau fiktif serta bagaimana menuntaskannya lewat cara hukum, ” ucapnya.

Adriaan memaparkan buat mengerjakan ini jadi diperlukan materi-materi hukum yang wajar ketimbang sekedar hanya undang-undang yang kerap dimanfaatkan. Ini memaksa banyak dosen buat amat sering lihat beberapa kasus hukum yang berkaitan pada subyek mata kuliah yang diajarkannya. Pekerjaan terutama banyak dosen hukum waktu ini yaitu mulai menginventarisir putusan-putusan MA yang telah ada di blog serta mulai mengupas serta memberi komentar putusan-putusan itu, sebelum pada akhirnya dibawa ke mahasiswa buat didiskusikan.

Awal kalinya, di waktu tidak sama, Guru Besar HTN Kampus Indonesia, Jimly Asshiddiqie memberikan pesan supaya banyak mahasiswa hukum mesti menggali ilmu-ilmu hukum yang berceceran di internet. Dia beranggapan satu waktu kedatangan dosen dapat tidak dibutuhkan kembali kalau mahasiswa bisa manfaatkan internet lewat cara optimal.
ciptarumah is offline   Reply With Quote