Assalamualaikum.
Saya ingin bertanya. Saya pinjam uang ke bank buat beli rumah buat anak serta istri saya. Bila tdk pinjam (credit) rasa-rasanya sedikit susah saya punyai rumah. Bagaimana hukumnya mengingat bila kita pinjam ke bank tentunya ada bunga yang wajib dibayar? Terima kasih. (Hamba Allah)
Jawaban :
Wa’alaikum salam.
Saudara penanya yang budiman. Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala terus-menerus mencurahkan rahmat-Nya terhadap kita sekaligus!
Sehubungan dengan hukum bunga bank, NU melalui ketentuan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung Tahun 1992 udah membuahkan ketentuan jika hukum bunga bank tetap ikhtilaf. Ada yang mempersamakan dengan riba, ada yang tdk mempersamakan kedua-duanya, serta ada yang menjelaskan statusnya syubhat. Oleh karena itu, selanjutnya hasil ketentuan Munas itu memerinci jika kalau meminjam uang ke bank itu buat arah produktif jadi diijinkan. Sebaliknya, kalau meminjam uang ke bank itu buat arah konsumtif, jadi tdk diijinkan.
Simak juga:*
hukum riba
Buat opini yang membolehkan, ada catatan jika bunga bank konvensional yaitu sama tujuannya dengan makna tarif (‘ujrah) hingga tdk dapat dimaksud riba. Masalah ini mengingat jika riba yaitu condong terhadap arah dhalim serta mendhalimi. Selain itu, bunga bank tdk bertujuan buat dhalim serta mendhalimi namun ujrah (gaji) terhadap bank sebagai kafil (penjamin) dari makful 'anh (yang dikasih agunan) , ialah nasabah/peminjam.
Bunga bank diputuskan berdasar pada prinsip akad kafalah. Dengan akad kafalah, bunga disamakan dengan makna tarif. Oleh lantaran itu, jadi diatur biar bank memberikan besaran tarif itu pada umumnya di muka serta masalah ini telah berjalan sampai detik ini. Besaran tarif yang sifatnya stabil (terus) ini membedakannya dengan penjelasan riba yang miliki sifat أضعافا مضاعفة adalah berlipat-lipat. Tarif ditetapkan berdasar pada prinsip “keadilan. ”
Artikel Terkait :*
pengertian introvert
Dengan mengacu pada opini yang membolehkan dalam ketentuan Munas NU 1992 ini, jadi ketentuan saudara penanya buat meminjam ke bank diakibatkan hajat punyai suatu rumah sebab tingginya cost membuat suatu rumah yaitu diijinkan. Ketentuan ini berdasar pada prinsip maslahah mursalah, yang manakah satu diantaranya yaitu mengharuskan peruntukannya buat maslahah dlaruriyah (penuhi keperluan primer) , maslahah hajiyah (penuhi hajat penduduk banyak/berwujud perumahan) serta maslahah tahsiniyah (ke arah kualitas hidup yang lebih baik) . Usaha penuhi keperluan primer adalah yang disuruh oleh syara’.
Demikian selintas jawaban dari kami, mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan saudara. Jawaban ini pasti punyai konsekuensi bakal terdapatnya ikhtilaf. Menjadi jalan keluar, kalau diketemukan trik berbeda yang dapat mengambil alih urutan pinjam ke bank itu, jadi kudu buat ambil mode itu sebab lebih selamatkan. Wallahu a’lam bish shawab.