View Single Post
Old 16th May 2019, 02:03 PM  
Ketua RT
 
Join Date: 17 Oct 2018
Userid: 7491
Location: Bandung
Posts: 144
Real Name: Steven Andreas
Likes: 0
Liked 1 Time in 1 Post
Default Akibat Ikut Ajakan Waketum Gerindra, Pidana Menanti!

Kembali resiko penentuan Presiden 2019 yg sesungguhnya masih tunggu hasil juara berubah menjadi sorotan. Kesempatan ini ada dari team pasangan calon nomer urut 02 Prabowo-Sandi.

Gak lain serta gak bukan merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bijak Poyuono yg kembali bikin sensasi. Kesempatan ini dia membawa penduduk yg gak mengaku hasil Pemilihan presiden 2019 tidak untuk membayar pajak!
Baca Juga :letak astronomis

" Tolak bayar pajak terhadap pemerintahan hasil Pemilihan presiden 2019 yg dibuat oleh KPU yg tak legitimate itu merupakan hak penduduk lantaran tak mengaku pemerintahan hasil Pemilihan presiden 2019. "


" Dengan Kita menampik bayar pajak serta tak mengaku pemerintahan yg dibuat oleh Pemilihan presiden 2019 serta anggota DPR RI Gerindra serta Partai politik penggabungan tak usah turut membuat DPR RI 2019-2024 merupakan jalan tidak untuk mengaku pemerintahan hasil Pemilihan presiden 2019. "


Menyikapi perihal itu pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengemukakan, ajakan itu merupakan perbuatan yg kelak resikonya bakal memberikan kerugian penduduk serta negara.

Tidak hanya itu, tak membayar pajak sama mempunyai arti dengan tak jalankan keharusan jadi warna negara Indonesia.

" Ajakan tak mengaku pemerintahan yg resmi hasil pemilu yg demokratis serta resmi, punyai akibat serta kemungkinan pelanggaran pada keharusan serta tanggung jawab kewargaan, " kata Yustinus terhadap CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (16/5/2019) .

Tak jalankan keharusan jadi penduduk negara yg udah dirapikan dalam Undang-Undang Perpajakan jadi dapat digunakan hukuman pidana.


" Sejumlah pelanggaran itu bahkan juga punyai akibat hukum, termasuk juga pidana. Tak membayar pajak walaupun sebenarnya kita mesti membayarnya merupakan pelanggaran Undang-undang Perpajakan. Butuh diingat kalau pelanggaran ini menempel dengan cara pribadi untuk tiap-tiap mesti pajak, " tegasnya.

Tertuang dalam Undang-Undangn Keputusan Umum Perpajakan (KUP) pemberian sangsi berkenaan perpajakan ini ada selangkah yg dapat dilaksanakan pemerintah ialah berikan surat ultimatum, surat perintah penagihan sekejap serta juga sekaligus, surat paksa, pengumuman di media pers, penyitaan, lelang, mencegahan, serta penyanderaan gijzeling.
Simak Juga :*dampak positif dan negatif letak geografis Indonesia

Perbuatan gijzeling sebagai langkah paling akhir dari perbuatan hukum yang bisa dilaksanakan pemerintah terhadap mesti pajak nakal itu dimasukkan ke penjara. Penyanderaan ini bisa dilaksanakan saat 6 bulan serta diperpanjang paling lama 6 bulan.

Respon Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi serta Kabar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengemukakan perintah itu sangatlah mengagetkan serta seharunya tak usah direspon oleh penduduk.

Kemenkeu pun tetap jalankan pekerjaan sama seperti dirapikan dalam Undang-Undang.

" Kita jalankan ketetapan menurut hukum yg berlaku dalam pemerintahan yg resmi menurut hukum, " kata Frans terhadap CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (16/5/2019) .

Dia pun mengharapkan penduduk dapat tahu hak serta kewajibannya jadi penduduk negara sampai tak usah ikuti ajakan yg bakal memberikan kerugian diri pribadi juga negara.

" Karena itu, semuanya hak serta keharusan jadi penduduk negara harus selalu dilakukan, " tegasnya.
steven99 is offline   Reply With Quote