Suprayitno alias Prayit (49) mesti berhubungan dengan polisi seusai dapat di buktikan bawa kabur uang PT SHA Rp 1, 6 miliar.
Uang itu habis gak bersisa, seusai diperlukan buat berfoya-foya.
" Duwit pajak yg harusnya disetorkan, di nikmati sendiri.
Simak Juga :*
surat lamaran kerja yang baik dan benar
Udah ludes, " jelas Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, di Mapolresta ditempat, Kamis (29/8/2019) siang.
Ia menjelaskan Prayit merupakan karyawan di perusahaan itu.
Tindak penggelapan itu udah dilakukan sejak mulai September 2016.
" Ia bikin laporan fiktif pajak pengeluaran serta pemasukan.
Jadi seolah-olah laporan itu dikeluarkan oleh faksi kantor pajak, " urai Kompol Fadli.
Sekarang Prayit sesaat ditahan di Rutan Kelas IA Kota Solo.
Polisi juga udah mendapatkan tanda bukti berbentuk 12 lembar bukti penerimaan pembayaran SPT palsu, 9 lembar bukti penerimaan surat SPT PPH palsu.
Artikel Terkait :*
surat kuasa contoh
Seterusnya, satu bendel surat lamaran kerja atas nama Suprayitno, satu bendel neraca laporan akunting keluar serta satu bendel laporan pembayaran pajak terhitung sejak mulai tahun 2016 sampai 2018.
" Kami jerat ia dengan Masalah 374 terkait penggelapan dalam jabatan dengan bahaya hukuman maksimum lima tahun penjara, " ujarnya.