View Single Post
Old 14th September 2019, 01:25 PM  
KaDes Forumku
 
Join Date: 20 Jan 2018
Userid: 6851
Posts: 671
Likes: 0
Liked 4 Times in 4 Posts
Default Revisi UU KPK untuk Meningkatkan Kinerjanya

Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa revisi UU No. 30 dari 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk meningkatkan kinerja tubuh anti-graft daripada melemahnya badan.

"Intinya adalah kita ingin mendorong KPK, dengan dasar hukum yang jelas. Ada kepastian hukum baik bagi KPK maupun masyarakat umum. Tidak ada niat bahwa kita ingin melemahkan tubuh, "Kalla berkomentar di sini pada hari Selasa.

Dia mencatat bahwa revisi terhadap hukum akan membantu komisi untuk melakukan tugasnya dan untuk memastikan bahwa karya-karyanya dapat diperhitungkan.

"Pada dasarnya, itu (hukum) akan memerlukan beberapa perbaikan. Misalnya, selama surveilans, penyadapan, dan operasi tangan merah, peraturan di atasnya harus ditingkatkan, "Kalla menambahkan.

Revisi terhadap hukum pada tubuh anti-graft diprakarsai oleh DPR untuk diskusi dan persetujuan sebelum kesimpulan dari periode melayani di 2019 Oktober.

Namun, Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan surat presiden sebagai persetujuan atas prakarsa tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam Rapat paripurna pada hari Kamis (5 September), telah sepakat untuk merevisi UU No. 30 dari 2002 tentang KPK.

Menanggapi inisiatif DPR, KPK, dalam pernyataannya, menolak revisi UU KPK sebagai, belajar dari draft yang didistribusikan secara luas, memiliki potensi untuk melumpuhkan KPK sebagai lembaga anti-graft independen.

"Dengan kejadian dan agenda baru-baru ini, kita harus menyatakan bahwa KPK saat ini digantung oleh sebuah benang," Ketua KPK Rahardjo menyatakan.
Itsaboutsoul is offline   Reply With Quote