View Single Post
Old 5th April 2020, 02:05 PM  
Warga Forumku
 
Join Date: 24 Feb 2020
Userid: 8184
Posts: 11
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Hukum aqiqah setelah dewasa



كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى


“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.”
Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah, dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu dengan sanad yang shahih.

Hukum aqiqah setelah dewasa



Tentang hukum aqiqah setelah dewasa, karena dulu ketika bayi tidak diaqiqahkan, terjadi perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama. Ada yang berpendapat, bisa dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21, dan tidak disyari’atkan pada hari lainnya. Nashnya adalah

“Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau keduapuluh satunya.” (HR. Baihaqi, Thabrani).

Sebagian lagi berpendapat, aqiqah bisa dilakukan kapan pun, sekalipun sudah dewasa. Beralasan hadits dari Anas bin Malik yang berbunyi:

“Rasulullah mengakikahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi (dewasa).” (HR. Abdur Razaq dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas).

Ibnu Qayyim berpendapat :

“Sekiranya kanak-kanak (lelaki atau wanita) yang telah mencapai baligh dan kemudian dia mengetahui bahwa bapaknya tidak melakukan akikah untuknya, maka dalam hal ini dibenarkan dia (lelaki atau perempuan) melakukan akikahnya sendiri. Ini adalah pendapat ‘Ata dan Al-Hasan dan pandangan mazhab Syafi’i.”

Sumber perbedaan pendapat yang utama adalah perbedaan penilaian terhadap hadits Anas r.a. Sebagian ulama melemahkan hadis tersebut. Namun, sebagian menilainya hadits itu sahih.

As Shidiq Aqiqah cenderung kepada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya belum diakikahi, disunnahkan mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa dan mampu. Wallahu a’lam.
asshidiq is offline   Reply With Quote