View Single Post
Old 1st August 2020, 03:10 PM  
Sek. RT
 
silaenbisnis's Avatar
 
Join Date: 21 May 2018
Userid: 7150
Location: Medan
Age: 35
Posts: 30
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Mengapa Buruh Ramai-Ramai Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Kita sudah tahu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Maritim dan Investasi telah mengirimkan draft Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR RI. Berdasarkan informasi yang berkembang, saat ini para anggota DPR RI sedang sibuk membahas draft RUU Cipta Kerja tersebut.

Eksistensi RUU Cipta Kerja ini akan mereduksi peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan sekaligus akan membuatnya menjadi lebih sederhana dengan tujuan untuk menarik investasi asing masuk ke Indonesia dan mendorong terjadinya pembangunan nasional di segala sektor.

Bila ditelaah isi draft RUU Cipta Kerja, mengakomodasi sejumlah pasal dalam 79 UU yang terdiri dari 1194 pasal terkait dengan investasi. RUU ini juga akan segera dimasukkan ke dalam program legislasi nasional super prioritas pada 2020.

Berdasarkan penelusuran, ada 11 (sebelas) kluster Omnibus Law Cipta Kerja yang ramai ditolak oleh serikat buruh di seluruh Indonesia, yakni: 1) penyederhanaan perizinan; 2) persyaratan investasi; 3) ketenagakerjaan; 4) kemudahan dan perlindungan UMKM; 5) kemudahan berusaha; 6) dukungan riset dan inovasi; 7) administrasi pemerintahan; 8) pemberian sanksi; 9) pengadaan lahan; 10) kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi; dan 11) kawasan ekonomi.

Ada beberapa hal yang menjadi kekuatiran dari organisasi masyarakat (ormas) sipil, akademisi dan serikat buruh / pekerja. Satu contoh terjadinya perdebatan sengit terkait ketenagakerjaan di Indonesia. Bentuk kekuatiran serikat buruh / pekerja, berupa: a) hilangnya upah minimum; b) hilangnya pesangon; c) outsourcing dan buruh / pekerja kontrak seumur hidup; d) waktu kerja eksploitatif; e) masuknya TKA buruh kasar (unskilled worker) secara bebas ke Indonesia; f) hilangnya jaminan sosial dengan adanya penggunaan sistem outsourcing seumur hidup dan/atau buruh kontrak seumur hidup; g) pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudahkan; dan h) dikuatirkan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.

Terkait dengan jam kerja, upah minimum serta status pekerja yang kemungkinan substansinya akan ikut terdampak dari adanya RUU Cipta Kerja ini. Hal diataslah yang menyebabkan banyak pihak (khususnya buruh / serikat pekerja) yang bersatu dan ramai-ramai menolak kehadiran Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
__________________
Penggiat Blogger Medan Di Dunia Bisnis Online Dan Agency Kontes SEO Yang Ahli Dalam Jasa SEO Untuk Review Iklan Pemasaran Di Usaha Toko Internet Oleh Ahli Bisnis Indonesia Yang Terbaik & Terpercaya
silaenbisnis is offline   Reply With Quote