View Single Post
Old 31st August 2020, 07:43 AM  
Warga Forumku
 
Join Date: 10 Jun 2020
Userid: 8262
Location: Bekasi
Posts: 18
Real Name: haikal
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Panduan Mengurus Akta Kelahiran

Kelahiran merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi setiap orang tua. Tak sedikit dari mereka yang menantikan kehadiran sang buah hati. Ketika si kecil dilahirkan, ada banyak yang perlu dilakukan, salah satunya mengurus pembuatan akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah dokumen resmi sebagai bukti sah atas status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini nantinya juga berfungsi sebagai untuk keperluan anak mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, syarat pernikahan dan lain-lain.



Adapun cara membuat akta kelahiran dijelaskan sebagai berikut:

Berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi beberapa syarat berikut:
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda
  • Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP)
  • Asli dan fotokopi KTP orang tua/Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
  • Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
  • Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
  • Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Setelah itu, Anda dapat mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Persyaratan berkas untuk membuat akta kelahiran, meliputi:
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  • Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
  • Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya

Sebagai info tambahan, mengurus akta kelahiran sama sekali tidak dikenakan biaya. Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013, Pasal 79A, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
nerdID is offline   Reply With Quote