View Single Post
Old 7th August 2021, 09:39 AM  
Sek Des
 
Join Date: 6 Jul 2021
Userid: 8780
Posts: 318
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Kasus Pemborosan Alkes Rp 7 Miliar, Begini Pembelaan Anak Buah Anies



Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut jika temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI terkait kelebihan bayar anggaran pengadaan alat rapid test dan masker N95 hanya masalah administrasi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti beralasan bahwa dalam proses pengadaan barang pada 2020 tersebut tidak ditemukan kerugian negara.

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti, Jumat 6 Agustus 2021.

Menurutnya, temuan tersebut muncul karena dalam proses pengadaan kedua Dinkes DKI memilih barang dengan kualitas sama. Namun, dalam pembelian tersebut harganya lebih mahal dibandingkan pengadaan sebelumnya.

Ia mengatakan pengadaan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan. "Kami sesuaikan dengan spesifikasi yang diminta dengan masukan dari user," kata dia.

Terkait dengan pengadaan KN95, setelah pengadaan pertama terdapat berbagai keluhan dari user atau pengguna masker tersebut. Selain itu, saat awal pandemi masker sulit didapatkan.

Untuk pengadaan rapid test, ia menyebutkan saat itu belum ada pengadaan rutin. "Selain itu, kondisi saat itu juga terjadi fluktuasi harga dan kami tidak pernah mengerti. Karenanya, kami meminta pendampingan oleh pemeriksa, Inspektorat, Kejaksaan untuk proses di DKI Jakarta saat itu," katanya.

Diketahui, sebelumnya dari Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020, ditemukan pemborosan anggaran pengadaan alat rapid test Covid-19 dan pengadaan masker N95.

Pemborosan bernilai miliaran rupiah itu memiliki pola yang sama. Yaitu pengadaan alat kesehatan dengan harga yang lebih tinggi dari pengadaan sebelumnya.

BPK menyebut dalam pengadaan alat rapid test pemberi kebijakan seharusnya dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa pengadaan pertama yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia, tetapi dengan harga yang lebih murah.

Kemudian, BPK menganggap pemborosan terjadi pada pengadaan masker N95. BPK menganggap pengadaan keempat dengan harga barang lebih tinggi, sedangkan pengadaan pertama hingga ketiga dibeli dari penyedia jasa dengan harga lebih murah.

Berdasarkan perhitungan kedua pemborosan tersebut, BPK menilai seharusnya Pemprov DKI bisa menghemat Rp 7,04 miliar.

sumber
akumahe is offline   Reply With Quote