Kembali terjadi kasus dukun palsu pengganda uang, kali ini terjadi di Bogor. Dalam kasus ini polisi menangkap pria berisial SD (48) yang diduga sebagai otak penipuan.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sekitar Rp 1,5 miliar.
Kasus ini terungkap dari pengembangan peredaran uang palsu yang diedarkan oleh AG (35), AR (40), DR (43), kemudian EH (46) sebagai perantara di kampung Babakan, desa Dayeuh. Saat itu, dua pelaku AG dan AR mencoba membelanjakan di toko kelontong.
Korban berinisal HS (31) meminta menukar uang tersebut namun tetap diberikan yang palsu. Karena curiga, korban pun langsung melaporkan tersebut kepada aparat di kampung yang diteruskan ke Polsek Cileungsi.
"Petugas langsung mengamankan dan menginterograsi kedua tersangka," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, Selasa 17 Agustus 2021.
Dari pengakuan kedua pelaku, uang tersebut mereka dapatkan dari hasil penggandaan uang dari seorang dukun berinisial SD. Polisi langsung bergerak dan menangkap SD di kediamannya.
sumber