Kabar gembira buat kamu yang berencana mengurus pembuatan SIM baru! Polri bakal segera meluncurkan aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS) untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan adanya aplikasi e-AVIS, warga masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Satpas untuk membuat SIM.
"Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan ujian teori itu di rumah ataupun ujian teori di Satpas SIM," kata Perwira Administrasi (Pamin) Teori Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Ipda Aditya Ambarsari, dikutip Rabu, 22 September 2021.
Aplikasi ini diharapkan bisa mengurangi tindakan percaloan dalam pembuatan SIM. Nantinya, warga bisa mendapatkan aplikasi e-AVIS dari tautan yang akan disosialisasikan Polri dalam waktu dekat.
Dalam aplikasi e-AVIS, warga yang hendak mengurus SIM diwajibkan mengisi sejumlah data diri seperti nama, nomor induk kependudukan hingga nomor telepon.
Kemudian, warga tinggal mengerjakan soal tes teori yang telah disediakan di aplikasi tersebut. Pengerjaan soal akan dipantau secara langsung melalui kamera yang terhubung kepada petugas.
"Di aplikasi itu, kita harus direkam. Jadi, mukanya direkam saat mengerjakan soal pada saat mengerjakan. Jadi, live," terang Ambar.
Jika lulus dari tes teori, barulah warga diminta datang ke Satpas SIM untuk mengikuti tes kesehatan dan praktik.
Meski belum diresmikan, aplikasi e-AVIS sudah diuji coba pada 8 September 2021 lalu di Satpas SIM Daan Mogot.
sumber