View Single Post
Old 30th September 2021, 02:33 PM  
Sek Des
 
Join Date: 26 Jul 2021
Userid: 8797
Posts: 217
Real Name: merahputihcom
Likes: 5
Liked 7 Times in 7 Posts
Default Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan, Makan Prasmanan Belum Dibolehkan



MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan acara resepsi pernikahan di ibu kota seiring turunya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3.

Dalam regulasi baru ini, pihak yang menggelar acara resepsi pernikahan wajib memperhatikan protokol kesehatan.

"Skemanya sama seperti sebelumnya. Jadi tetap melaksanakan prokes," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/8).



Meski sudah diizinkan, mereka yang menggelar resepsi pernikahan belum diperbolehkan menyiapkan makanan dengan penyajian prasmanan kepada para tamu. Kegiatan resepsi ini juga harus dibatasi dari pengunjungnya maksimal 20 persen undangan di dalam gedung dan jam pelaksanaannya.

"Kapasitasnya, jamnya, semua diperhatikan. Belum boleh prasmanan," urainya.



DKI Jakarta juga mewajibkan para pekerja dan undangan yang hadir di resepsi pernikahan untuk divaksin COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19.

Adapun selama masa PPKM Level 4 di Jakarta yang berlangsung beberapa pekan, resepsi pernikahan tidak diizinkan untuk digelar.

"Tamu undangan dibatasi sesuai ketentuan aturan yang ada," tutup pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan ini.

Sumber

Last edited by merahputih.com; 30th September 2021 at 02:34 PM.. Reason: salah format
merahputih.com is offline   Reply With Quote